Kudus - Kulit putih bersih serta paras ayu bayi perempuan yang ditemukan di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu sungguh memikat hati. Tak ayal, dalam hitungan jam sudah ada puluhan pasangan suami istri yang berniat mengadopsi bayi tersebut.
Kepala UPT Puskesmas Kaliwungu, drg Yuskal Yusrizal membenarkan sejak info mengenai penemuan bayi menyebar dan ramai diperbincangkan di sosial media. Sejumlah warga mendatangi puskesmas untuk mengutarakan keinginan mereka mengadopsi bayi tersebut.
Itu nanti kewenangan Dinsos. Kami fokus ke perawatan kesehatan bayinya.
"Iya, sudah ada beberapa warga yang ke sini untuk menanyakan informasi tersebut (proses adopsi)," ujar Yuskal saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 7 September 2020.
Kendati begitu, Yuskal menegaskan saat ini pihaknya hanya berfokus untuk melakukan perawatan dan pemantauan terhadap kondisi kesehatan bayi. Untuk proses adopsi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polsek Kaliwungu dan Dinas Sosial P3AP2KB.
"Itu nanti kewenangan Dinsos. Kami fokus ke perawatan kesehatan bayinya," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Kaliwungu, Ajun Komirsaris Asnawi. Kepada Tagar, dia mengaku sudah mendapat puluhan chat dan telepon dari warga yang berniat mengadopsi bayi ayu tersebut. Tak sedikit dari mereka rela datang ke Polsek untuk mendapat kejelasan infromasi adopsi.
"Bayinya putih dan cantik, makanya yang minat adopsi banyak," ujarnya sembari melempar senyum.
Lebih lanjut, Asnawi mengungkapkan pihaknya hingga kini masih terus menyelidiki kasus pembuangan bayi seberat 2,1 kilogram itu. Untuk proses adopsi, pihaknya serahkan sepenuhnya ke Dinas Sosial P3AP2KB Kudus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Endang Susilowati mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi nama orang akan mengadopsi bayi cantik tersebut.
"Sudah ada yang sungguh-sungguh mau adopsi. Namanya Istiqomah, warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe. Saat ini dia sedang mengurus persyaratan administrasinya," tuturnya.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak disebutkan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh. Yakni pengangkatan anak berorientasi pada kebahagiaan anak, tidak memutuskan nasab serta orang tua kandung dan orang tua asuh harus satu agama.
Untuk persyaratan teknisnya, orang tua asuh sehat jasmani dan rohani, berumur 30 sampai 55 tahun. Satu agama dengan anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
"Calon orang tua asuh dinilai mampu secara ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak," kata Aji.
Selanjutnya, pemohon membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
Laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat, yang menyatakan bahwa pemohon telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Sebelumnya, seorang bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan Solkan, warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu di depan sebuah warung di Jalan Lingkar Utara, Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 05.45 WIB. Bayi tersebut ditemukan didalam sebuah tas berwarna hitam dengan tali pusar yang masih melilit di tubuh.[]