Bantuan Covid-19 Ada Foto Bupati Samosir, Menyalahi?

Bantuan kepada warga terdampak Covid-19, mencantumkan foto Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan wakilnya, Juang Sinaga. Diduga melanggar aturan.
Bupati Samosir saat memberikan bantuan bibit sayuran dan sarana produksi dengan bungkusan bergambar dirinya kepada warga Desa Hutanamora, Selasa, 2 Juni 2020. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Bantuan kepada warga untuk penanganan Covid-19, mencantumkan foto Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan wakilnya, Juang Sinaga. Tindakan itu kemudian mendapat sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara.

Kegiatan diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Samosir di aula kantor Kepala Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Selasa, 2 Juni 2020. Bantuan berupa sayuran dan sarana produksi pertanian.

Sumber dana bantuan Covid-19 ini diambil dari Dana Tak Terduga Pemkab Samosir dengan anggaran Rp 600 juta ditujukan kepada warga di 134 desa dan kelurahan.

Pada bungkusan bantuan yang diberikan kepada warga tertera foto Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Juang Sinaga.

Kepala Dinas Ketapang Kabupaten Samosir Rawati Simbolon, mengaku ini dilakukan murni untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19.

"Ini tidak terkait dengan politik. Karena Bupati Samosir di situ (foto, red) sebagai kepala daerah yang sedang aktif dan memakai pakaian dinas, bukan pakaian Rap-Berjuang (jargon balon bupati,red) atau sebagainya," dalih Rawati.

Menurutnya pencantuman foto bupati sudah biasa dilakukan selama ini dalam setiap kegiatan Pemkab Samosir. 

"Tidak ada Rap-Berjuang dan lain sebagainya, hanya selaku sebagai Bupati Samosir dan juga sebagai ketua gugus, jadi kami murni," tukasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Samosir, Polma Gurning menyayangkan kejadian pencantuman foto kepala daerah petahana pada bantuan Covid-19.

"Bila memang dana bantuan itu berasal dari APBD Samosir dan ada foto bupati dan wakil bupati di situ, saya pikir itu sudah menyalahi. Tapi kecuali dana itu dari dana pribadi mereka," ujar Polma.

Kejadian itu menjadi masukan dan data untuk kami. Akan kami pelajari

Menurutnya hal itu sudah diatur di peraturan menteri dalam negeri bahwa setiap kepala daerah tidak dibolehkan mencantumkan foto pada bantuan pemerintah daerah untuk kepentingan politik.

"Berdasarkan berita ini, informasi ini akan kami bawa ke rapat komisi dua dan akan kami lakukan RDP dengan Dinas Ketapang," ungkap Polma.

Dilarang

Sebelumnya, Bawaslu Sumatera Utara juga sudah menerbitkan surat nomor: 0062/K Bawaslu-Prov.SU/05/2020 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19.

Di sana ditegaskan, kepala daerah petahana dilarang memanfaatkan bantuan sosial terkait Covid-19, baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik, serta tidak mencantumkan gambar bupati dan wakil bupati petahana pada bantuan sosial yang akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Hardi Munthe dikonfirmasi secara terpisah, menyampaikan pihaknya akan mempelajari kejadian di Kabupaten Samosir tersebut. 

"Kejadian itu menjadi masukan dan data untuk kami. Akan kami pelajari. Kami berikan masukan kepada aparat penegak hukum karena menyangkut soal penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan politik sesuai UU Pemda," jelas Hardi.

Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sumatera Utara tersebut, temuan seperti ini dapat merugikan calon bila ada sengketa perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi penegakan penyelewangannya, ya KPK lah dengan UU Tipikor, dan secara sanksi administratif dilakukan Mendagri melalui UU Pemda," tegasnya.

Dia menyebut, berdasarkan pemberitaan, Bawaslu Sumatera Utara juga akan menyurati setiap kepala daerah petahana yang melakukan pelanggaran serupa sebagai bentuk pencegahan.[]


Berita terkait
Wanita Tua di Samosir Tewas Mendadak, Bukan Covid-19
Seorang wanita tua warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tiba-tiba pingsan di pasar dan tak lama menginggal dunia. Disebut bukan karena corona.
Wartawan dan Pegiat Sosmed di Samosir Dilaporkan
Dua warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang dikenal sebagai wartawan dan pegiat media sosial dilaporkan ke kepolisian resor setempat.
Polisi yang Bertugas di Polres Samosir Bukan Buangan
Kapolres Samosir menegaskan bahwa Polres Samosir bukanlah tempat buangan di lingkungan kepolisian, khususnya di Polda Sumatera Utara.