Bantuan Covid Ada Foto Bupati, Pejabat Samosir Cuek

Pejabat Pemkab Samosir menyebut bantuan kepada warga terdampak Covid-19 tetap dengan mencantumkan kemasan bergambar bupati dan wakil bupati.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir, Sardo Sirumapea. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Pejabat Pemerintah Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea menyebut bantuan kepada warga terdampak Covid-19 tetap dilanjutkan dengan mencantumkan kemasan bergambar Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir.

"Kita tetap melanjutkan pembagian bibit sayuran dan sarana produksi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Onanrunggu dengan tetap ada foto Bupati Samosir dan Wabup Samosir pada kantongan bantuan tersebut," ujarnya, Rabu, 3 Juni 2020.

Menurut Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir ini, pencantuman foto bupati dan wakil bupati tidak menyalahi aturan. Karena bukan bantuan pribadi, tapi atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir.

"Kebetulan pimpinan Pemkab Samosir saat ini Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, dan tidak ada jargon balon bupati Rap-Berjuang. Jadi tidak ada unsur politisasi di sana," terang Sardo.

Ditanya kenapa tidak memakai logo kabupaten saja pada bantuan tersebut, Sardo berdalih antara logo kabupaten dengan bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan.

"Karena itu melekat dan satu kesatuan antara logo dengan pemimpinnya Bupati dan Wakil Bupati Samosir," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon melakukan launching pemberian bibit sayuran dan sarana produksi percepatan penanganan Covid-19 di aula kantor Kepala Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Selasa, 2 Juni 2020.

Bantuan bersumber dari Dana Tak Terduga Pemkab Samosir dengan anggaran total sekitar Rp 600 juta, ditujukan kepada warga di 134 desa dan kelurahan.

Bantuan Foto Bupati SamosirBungkusan bantuan terkait Covid-19 tertera foto Bupati dan Wakil Bupati Samosir, di mana pasangan ini juga akan maju dalam Pilkada Samosir 2020. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Pada bungkusan bantuan tertera foto Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga.

Larangan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara melalui surat nomor: 0062/K Bawaslu-Prov.SU/05/2020 melarang kepala daerah petahana memanfaatkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terkait dampak Covid-19.

Baik bersumber dari APBN maupun APBD, untuk kepentingan politik serta tidak mencantumkan gambar bupati dan wakil bupati petahana pada bansos dampak Covid-19.

Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Hardi Munthe secara terpisah menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Kabupaten Samosir menjadi atensi bagi pihaknya.

"Kejadian itu menjadi masukan. Akan kami pelajari. Kami berikan masukan kepada aparat penegak hukum karena menyangkut soal penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan politik sesuai UU Pemda," kata Hardi.

Menurut dia, temuan seperti ini dapat merugikan calon kepala daerah bila ada sengketa perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi secara penegakan penyelewangannya ya KPK lah dengan UU Tipikor dan secara sanksi administratif dilakukan Mendagri melalui UU Pemda," kata Hardi.

Diketahui, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga akan berpasangan kembali untuk maju dalam Pilkada 2020 mendatang. Salah satu partai politik, yakni PDIP bahkan sudah memberikan rekomendasi terhadap pasangan yang kini masih menjabat tersebut.[]

Berita terkait
Rapidin Simbolon: Samosir Sesuai SOP Salurkan Bansos
Bupati Samosir Rapidin Simbolon menjelaskan pihaknya mengacu standar operasional prosedur (SOP) untuk penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Bantuan Covid-19 Ada Foto Bupati Samosir, Menyalahi?
Bantuan kepada warga terdampak Covid-19, mencantumkan foto Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan wakilnya, Juang Sinaga. Diduga melanggar aturan.
Polisi yang Bertugas di Polres Samosir Bukan Buangan
Kapolres Samosir menegaskan bahwa Polres Samosir bukanlah tempat buangan di lingkungan kepolisian, khususnya di Polda Sumatera Utara.