Bantaeng - Bupati Bantaeng Ilham Azikin memastikan Pemerintah Kabupaten Bantaeng masih menunggu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait protokol kesehatan di masa Covid-19. Nantinya, Perda itu menjadi payung hukum untuk tingkat kabupaten/kota dalam mengatur keberlangsungan aktivitas masyarakat selama virus corona.
Ilham menuturkan sedianya Bantaeng telah melakukan rapat lintas sektor untuk menentukan aturan pemberlakuan protokol kesehatan di daerah berjuluk Bumi Butta Toa ini. Rencana awal, hasil rapat internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI dan Kepolisian saat itu bakal dituangkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Semalam saya ikuti rapat koordinasi dengan bapak Gubernur dan seluruh Bupati terkait penanganan Covid.
Hanya saja, Perbup tersebut belum bisa dirampungkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya Bantaeng dan kabupaten/kota lainnya masih menunggu ditetapkannya Perda ditingkat Sulsel.
"Semalam saya ikuti rapat koordinasi dengan bapak Gubernur dan seluruh Bupati terkait penanganan Covid. Tadi malam berkembang wacana, ada masukan dari teman-teman bupati, jika masing-masing daerah menetapkan Perbup. Itu bisa berbeda-beda cara pandangnya, nah, Perbup tidak memiliki kekuatan yang mengikat, sehingga Pemprov kita harapkan memayungi dalam bentuk Perda tingkat Provinsi," kata Ilham Azikin.
Dia menyebut usulan dari bupati dan wali kota pada pertemuan itu mendapat respon baik dari Gubernur Nurdin Abdullah. Perda Sulsel mengenai protokol kesehatan itu bakal menjadi acuan masing-masing kabupaten/kota.
Ilham Azikin menuturkan di Bantaeng telah dimatangkan 17 sektor yang akan diatur dalam penerapan protokol kesehatan. Di antaranya pada sektor sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, serta keagamaan.
Selain itu, dia menyebut bahwa saat ini di Bantaeng belum mengambil langkah dalam pembuatan Perda sendiri. Sebab proses yang cukup panjang, sementara menjadi keinginan adalah peraturan yang cepat dan mengikat.
"Itu (Perda) prosesnya lama, sementara kita maunya cepat. Yang cepat kan Perbup, cuman Perbup ini tidak mengikat. Jika nanti sudah ada Perda maka di tingkat kabupaten/kota sudah bisa diterjemahkan dalam bentuk Perbup, yang jelas kan sudah ada payung hukumnya," ucap Ilham. []