Binjai - Seorang pengusaha asal Kota Binjai, Herry Sugiarto menggugat EL, pimpinan Remedial dan Recovery Unit Bank Negara Indonesia (BNI) di Medan, Sumatera Utara.
Selain karyawan BUMN tersebut, Herry juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut, Kementerian Keuangan sebagai tergugat II, PON sebagai tergugat III dan SUR sebagai tergugat IV.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Herry didampingi pengacaranya, Andreas mengatakan sangat kecewa atas tindakan EL yang tidak menghadiri sidang perdata tersebut.
Dia menerangkan, gugatan tersebut dilayangkan karena Herry merasa terzalimi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab berlindung di balik instansi milik negara.
Diceritakannya, bermula ketika Herry meminjam uang ke BNI di Medan pada 2016 silam. Setelah berjalan kurang lebih dua tahun, pada Oktober 2018, tiba-tiba aset berupa ruko tiga lantai milik Herry yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kota Binjai dilelang oleh bank tersebut.
Kasus ini berlarut-larut karena dari pihak lawan sendiri juga tidak pernah hadir
"Kami jelas kebingungan dan merasa dizalimi, kenapa agunan klien kami dilelang? Padahal angsuran selalu dibayarkan," kata Andreas, Selasa, 14 Juli 2020.
Selain dilelang tanpa sepengetahuan Herry, ruko yang terletak di depan RS Djoelham Binjai tersebut pun telah berganti nama menjadi milik pemenang lelang.
"Klien saya menanyakan hal itu ke Medan, kenapa bisa terjadi. Tapi, tidak ada jawaban yang memuaskan yang diterima," tambahnya.
Menurut Andreas, pemenang lelang yang menjadi tergugat sebenarnya juga korban dalam masalah ini. Karena mungkin saja mereka juga tidak tahu kalau aset ini masih dalam sengketa.
"Kasus ini berlarut-larut karena dari pihak lawan sendiri juga tidak pernah hadir," ucapnya.
Ditambahkan, mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta demi menghindari korban lain akibat permainan para terlapor tersebut. []