Banding Pembunuh Sekeluarga di Makassar Ditolak

Upaya banding yang dilakukan pembakaran yang menewaskan satu keluarga di kota makassar di tolak. Ini hukuman yang di terima pelaku.
Sidang vonis kedua terdakwa di PN Makassar, April 2019 lalu. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadhan)

Makassar - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, menolak upaya permohonan banding, dua terdakwa pembunuhan sekeluarga, di Jalan Tinumbu, Lorong 166 B, Kecamatan Tallo, Makassar. Kedua terdakwa masing-masing adalah Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.

Penolakan, tertuang dalam salinan putusan nomor 320/PID/2019/PT MKS yang diterima, Kamis, 18 Juli 2019. Tiga hakim menyidangkan perkara banding masing-masing adalah Manika (ketua majelis hakim) dan Wayan Supartha dan Andi Cakra Alam (hakim anggota).

Penolakan menguatkan putusan PN Makassar yang memutuskan dua terdakwa pembunuhan satu keluarga itu dihukum mati.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 April 2019 Nomor 1627/Pid.B/2018/PN.Mks. Yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan hakim PT Makassar.

Penolakan, menjadi penanda kedua terdakwa akan menjalani hukuman mati dan tetap berada di dalam tahanan hingga waktu eksekusi itu tiba. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani mengungkapkan, pihaknya telah menerima salinan putusan hakim PT.

Berita terkait: Upaya Dua Pemuda Makassar Lepas dari Hukuman Mati

Khususnya menyoal ditolaknya banding dua eksekutor pembunuhan berencana tersebut. "Iya benar. Putusannya menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar," ujar Tabrani.

Hingga saat ini disebutkan Tabrani, pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan diambil terdakwa. Apakah bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ataupun tidak. Tabrani menegaskan, putusan PT terhadap hukuman mati masih belum inkrah.

"Apakah terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak," singkatnya.

Diketahui, dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarg dijatuhi hukuman mati oleh majelis PN Makassar, Kamis, 11 April 2019 lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Supriyadi, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ahmad Fahri.

Keduanya berperan sebagai eksekutor dengan cara membakar rumah milik Sanusi, Kakek Fahri. Peristiwa itu berhujung tewasnya empat anggota keluarga lainnya.

Dalam kasus ini, sekeluarga yang menjadi korban adalah pasangan suami istri Sanusi dan Bondeng (orang tua Hamsina, istri Amiruddin); Musdalifa (tante Hamsina); Ahmad Fahri (anak kandung Hamsina dan Amiruddin); Namira (keponakan); Hijas (cucu Hamsina dan Amiruddin). []

Berita terkait: Terungkapnya Komplotan Pembakar Rumah

Berita terkait
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki