Upaya Dua Pemuda Makassar Lepas dari Hukuman Mati

Hukuman mati membayangi dua pemuda Makassar pelaku pembunuh satu keluarga.
Muhammad Ilham Agsari alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) membacakan secara lisan pleidoinya itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Supriyadi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (9/4/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 10/4/2019) - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Makassar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Muhammad Ilham Agsari alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) membacakan secara lisan pledoinya itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Supriyadi.

Ilho dan Ramma menyesal telah melakukan pembunuhan yang menewaskan enam orang di Jalan Tinumbu lorong 166 B, Kecamatan Tallo, Makassar pada bulan Agustus 2018 lalu.

"Saya minta keringanan hukuman karena saya masih punya anak dan istri," kata Ilham saat mengungkapkan amar pledoinya di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4) sore

Sementara itu, Ramma dalam amar pledoinya meminta keringanan hukuman karena ingin membahagiakan orangtuanya. Pledoi ini ia bacakan sambil menundukkan kepalanya. "Saya masih belum membahagiakan orangtua saya yang mulia," kata Sulkifli.

Pendamping hukum dua terdakwa, Herlin Warau, kemudian menyampaikan pleidoi lanjutan kepada majelis hakim. Ia mengatakan perilaku kedua terdakwa dapat berubah seiring usia yang masih muda.

"Kedua terdakwa masih bisa melakukan perbuatan baik di masa mendatang," kata Herlin.

Saat diminta untuk menanggapi pledoi terdakwa, JPU mengatakan tetap pada tuntutan hukuman sebelumnya. Tim JPU yang diwakili Andi Zulkifli Herman mengatakan tak akan mengubah isi tuntutan jaksa yang telah digulirkan pada sidang sebelumnya Kamis (4/4).

Ia beralasan hukuman ini sudah setimpal dan memenuhi syarat dari dakwaan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. "Kami tetap pada tuntutan yang mulia," tandasnya.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati pada pelaku kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Makassar. Ilho dan Ramma  merupakan bawahan Akbar Daeng Ampuh, seorang kartel narkoba yang juga otak dari pembunuhan ini.

Baca juga: Sweeping Meresahkan di Solo, Polisi Ditebas Sajam, 2 Pemuda Tertembak

Berita terkait