Terungkapnya Komplotan Pembakar Rumah

Terungkapnya komplotan pembakar rumah. Mereka membakar sebuah rumah, menewaskan enam penghuni di dalamnya.
Terungkapnya Misteri Pembakar Rumah | Ilustrasi. (Foto: True Torah Jews)

Makassar, (Tagar 20/8/2018) - Sulkifli Amir alias Rama (22), buronan pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu akhirnya dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Makassar.

Pelaku dibekuk di terminal Parepare setelah berupaya kabur dari pengejaran petugas, Jumat (17/8).

"Setelah membakar rumah, pelaku kabur ke Kota Parepare kemudian ke Toraja Utara dan kembali lagi ke Parepare. Akhirnya petugas meringkus pelaku di terminal Parepare," kata Plt Kasat Reskrim Polrestanes Makassar, Kompol Diari Astetika, Sabtu (18/8).

Selain mengamankan pelaku pembakaran, polisi juga mengamankan satu unit motor saat pelaku melakukan pembakaran. Pelaku mengakui membakar rumah korban yang sebelumnya disiram bensin terlebih dahulu.

"Ada juga motor satu unit yang kami amankan. Motor tersebut yang digunakan pelaku saat membeli bensin, lalu bensinnya disiramkan ke rumah kemudian dibakar menggunakan korek," kata Kompol Diari.

Diberitakan sebelumnya, enam orang tersangka kasus pembunuhan Fahri bersama lima keluarganya ditangkap. Belakangan diketahui, napi Lapas Kelas 1 Makassar, Akbar Ampuh (32) menjadi otak pembakaran tersebut.

Akbar Ampuh mengaku kesal karena Fahri tak kunjung menyetor hasil penjualan narkobanya sebanyak sembilan saset. Ia pun menyuruh Ilham alias Ilho (23) bersama seorang kawannya untuk membakar rumah Sanusi yang saat itu dihuni oleh Fahri.

Awal Mula 

Terjadi insiden kebakaran menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, 166 B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8).

Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, dipicu korsleting arus listrik di kawasan padat penduduk tersebut.

Dalam proses penyelidikan sementara, kepolisian menemukan kejanggalan terkait penyebab kebakaran.

"Kami periksa lebih lanjut mengenai informasi-informasi atau kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa saksi-saksi," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar usai proses penyerahan jenazah korban di rumah sakit Bhayangkara, jalan Letjen Mappaodang, Makassar, Senin (6/8) lalu.

Hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sementara dari TKP dan sejumlah saksi, kata Irwan, kejanggalan yang ditemukan seperti adanya indikasi, seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini.

"Itu dari sejumlah saksi yang mengetahui langsung seperti pihak keluarga langsung dan di TKP," ujarnya.

Dalam proses evakuasi setelah tim gabungan berhasil menjinakkan api, korban masing-masing ditemukan di dua lokasi berbeda dalam satu rumah. Tiga korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai satu dan di lantau dua, tiga orang dalam posisi tidur.

"Sejauh ini kami belum bisa menyimpulkan kalau ini merupakan bagian dari pidana atau tidak, tetapi ada informasi yang kami dapatkan dan itu kami tidak boleh lewatkan begitu saja," terang perwira tiga bunga ini.

Sejauh ini lanjut Anwar, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap insiden ini. Seluruh informasi hingga temuan di TKP selanjutnya akan terus di dalami.

"Nanti kami akan menentukan dulu, apakah seperti keterangan dari saksi bahwa api itu percikan dari tiang listrik yang korslet kemudian jatuh di depan rumah korban atau bukan, atau bahkan dari titik lain. Itu yang kami dalami," tegasnya.

Api sebelumnya meratakan enam unit rumah di lokasi padat penduduk tersebut. Salah satu rumah yang dihuni satu keluarga menjadi korban.

Korban masing-masing adalah pasangan suami istri Sanusi 70 tahun dan Bondeng 65 tahun, anaknya Musdalifa 30 tahun dan tiga orang cucunya, Fahril 24 tahun, Namira 24 tahun dan Hijas yang masih berusian 2,5 tahun.

Kondisi itu lanjutnya, diperparah dengan embusan angin yang begitu kencang sehingga lima unit rumah lainnya ikut terbakar. Sekeluarga ini tewas terpanggang diduga karena terjebak di dalam rumah saat kebakaran terjadi.

Sekitar 30 menit berselang 20 unit mobil pemadam kebakaran, aparat kepolisian bersama warga berbondong-bondong saling membantu untuk memadamkan api. Setelah api mulai jinak, tim gabungan kemudian melakukan evakuasi terhadap seluruh korban.

Pelaku Pembakaran

Polrestabes Makassar mengungkap pelaku pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, kota Makassar, Senin (6/8) sekitar pukul 04.00 Wita subuh.

Enam orang korban masing-masing adalah pasangan suami isteri Sanusi 70 tahun dan Bondeng 65 tahun, anaknya Musdalifa 30, Fahri 24 tahun dan Namira 24 tahun serta cucunya Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.

Sementara para pelaku masing-masing adalah warga kota Makassar, Andi Muhammad Ilham 23 tahun, Riswan Idris 23 tahun, Haidir Mutalib 25 tahun, dan Wandi 23 tahun. Keempatnya ditangkap pada Rabu (8/8) atau tepat dua hari setelah insiden pembakaran terjadi.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan lagi dua pelaku lain. Masing-masing Iwan Lili dan Akbar Daeng Ampu 32 tahun saat ini berstatus sebagai narapidana dan mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar. Kedua napi itu sementara menjalani masa hukuman, dalam kasus pembunuhan dan narkoba.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, motif kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga ini dilatarbelakangi persoalan utang piutang narkoba jenis sabu-sabu.

"Jadi korban Fahri ini berutang sabu-sabu sembilan paket kurang lebih satu juta kepada Akbar Daeng Ampu," kata Irwan dalam ekspos tersangka pembakaran di Mako Polrestabes Makassar, Minggu (12/8) yang lalu.

Irwan Lili sendiri diketahui berperan sebagai penghubung Fahri kepada Akbar Daeng Ampu dalam proses transaksi narkoba tersebut. Fahri disebutkan menjanjikan untuk segera melunasi utang sabu-sabu itu kepada Akbar.

Namun karena merasa dibohongi dengan terus dijanji, dari dalam Lapas, Akbar kemudian menginstruksikan kepada Andi Muhammad Ilham, Riswan Idris, Haidir Mutalib dan Wandi untuk segera menagih disertai dengan upaya persekusi serta membakar rumah Fahri.

"Jadi yang bersangkutan menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah karena setiap ditagih Fahri ini tidak pernah membayar dan terus menjanjikan untuk melunasi," jelas Irwan.

Berdasarkan hasil pengembangan itu, Akbar Daeng Ampu disebut sebagai otak dari pelaku pembakaran rumah yang menewaskan enam orang korban itu. Sejauh ini pihaknya juga sementara melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku lain, atas nama Appang.

Pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diketahui juga ikut terlibat sebagai eksekutor pembakaran. Akibat perbuatan itu masing-masing pelaku disangkakan melakukan pelanggaran pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal pasal 351 ayat 2 juncto pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman maksilam 20 tahun penjara.

Bandit Kelas Kakap

Pembakaran rumah  di Jalan Tinumbu  lorong 166B Kecamatan Tallo, Kota Makassar, 6 Agustus 2018 yang lalu menewaskan 6 penghuni di dalamnya, dan otak pembakaran adalah Akbar Daeng Ampuh (32).

Enam orang korban masing-masing adalah pasangan suami isteri Sanusi 70 tahun dan Bondeng 65 tahun, anaknya Musdalifa 30, Fahri 24 tahun dan Namira 24 tahun serta cucunya Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.

Akbar dan lima rekannya kini sudah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar. Akbar sendiri saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.

Oleh polisi, Akbar disebut sebagai otak alias pelaku utama yang merencanakan pembakaran yang menewaskan enam jiwa. Akbar disebut memerintahkan orang-orang untuk melakukan pembakaran rumah terkait utang piutang dengan salah satu korban, Fahri sebesar Rp 10 juta terkait narkoba.

Di Lapas, Akbar dikenal sebagai bandit kelas kakap. Ia telah melakukan berbagai macam tindak pidana, mulai pembegalan hingga pembunuhan. Kepala Lapas Kelas 1A Makassar, Budi Sarwono menyebutkan Akbar saat ini tengah menjalani masa hukuman delapan bulan penjara terkait kasus pencurian.

Sementara dalam kasus lain, Akbar terlibat perkara pencurian, kekerasaan satu tahun empat bulan dan untuk kasus pembunuhan ia divonis sepuluh tahun. "Tiga kasus itu sudah inkrah, sudah diputuskan, dia sementara menjalani proses pidana," kata Budi saat ditemui di kantornya Lapas Kelas 1A Makassar, jalan Sultan Alauddin, Selasa (14/8).

Menurut Budi meski telah menjalani proses pidana sejak 2013, Akbar kembali terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu pada awal 2018. Budi mengatakan kasus narkoba itu masih dalam proses penyelidikan Polsek Rappocini.

"Pada saat menjalani proses pidana di dalam Lapas, dia melakukan tindak pidana lagi, ada orang suruhannya tertangkep di pintu membawa masuk narkoba. Kasus itu sedang dalam proses di Polsek Rappocini, tapi kelihatannya dengan kejadian ini diambil alih Polrestabes," terangnya.

Pelaku Keenam

Kasus pembakaran diakui Budi terungkap setelah dirinya menerima laporan dari Polrestabes Makassar terkait adanya warga binaan yang terlibat. Setelah diketahui bahwa itu adalah Akbar, ia langsung memerintahkan anggota untuk menggeledah kamarnya.

"Kasat narkoba koordinasi ke kita, ada keterlibatan Akbar dalam kasus itu, jadi saya perintah untuk menggeledah lalu menemukan beberapa barang bukti berupa telepon genggam dan timbangan elektrik," aku Budi.

Dalam kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga, polisi kembali menjerat Akbar bersama Andi Muhammad Ilham dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidaer 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara untuk empat tersangka lain, yang merupakan eksekutor masing-masing, Andi Muhammad Ilham 23 tahun, Riswan Idris 23 tahun, Haidir Mutalib 25 tahun, dan Wandi 23 tahun disangkakan melakukan pelanggaran pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal pasal 351 ayat 2 juncto pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Akhirnya pelaku keenam bernama Sulkifli Amir alias Rama (22), buronan pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbuk, dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Makassar.

Pelaku berhasil dibekuk di terminal Parepare setelah berupaya kabur dari pengejaran petugas, Jumat (17/8).

Dengan ditangkapnya Sulkifli, semua pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu yang menewaskan enam orang penghuninya sudah tertangkap. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.