Jayapura - Bandar Narkotika di dalam Lapas Klas IIA Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, akhirnya terungkap, Rabu 3 Juni 2020. Ini setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan RK, pria berusia 19 tahun yang melempar 18 paket ganja ke dalam Lapas tersebut, Selasa 18 Mei 2020 lalu. Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menyebut, bandar ganja dalam Lapas Doyo tak lain adalah seorang narapidana berinisial HI, 32 tahun, yang masih menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 150 gram dari tangan HI, Rabu 27 Mei 2020 lalu. Selain itu, dua unit handphone yang digunakan mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas.
Kami tak berhenti di sini saja. Namun akan tetap melakukan pendalaman terhadap jaringan lainnya.
Barang bukti sabu juga dilemparkan RK atas perintah HI, sebelum kurir tersebut ditangkap usai melempar 18 paket ganja ke dalam lapas.
Victor mengakui jika bandar Narkotika itu telah lama diincar anggotanya. Namun, baru kali ini terungkap setelah ditemukannya barang bukti dari penyidikan RK.
"Kami tak berhenti di sini saja. Namun akan tetap melakukan pendalaman terhadap jaringan lainnya," kata Victor didampingi Kasat Narkoba Ipda Hotma Manurung kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu 3 Juni 2020.
Status HI kini masih sebagai narapidana di Lapas Narkotika Doyo Baru. HI yang merupakan bandar besar ini masih menjalani masa hukuman 10 tahun.
"Karena dia terbukti terlibat, tentunya hukumannya akan memberatkannya. Perbuatannya dilakukan berulang-ulang dari dalam Lapas," tegas Mantan Kapolres Mimika itu.
Atas perbuatannya, HI dan RK terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar. Kedua pelaku yang juga residivis ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kepala Lapas Klas IIA Narkotika Doyo Baru, Basuki Wijoyo mengatakan RK ditangkap saat berupaya melarikan diri. Sementara seorang rekan pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Dari tangan RK, petugas Lapas berhasil menyita 17 paket kecil ganja serta satu paket plastik sedang berisi ganja kering, uang tunai Rp 50 ribu, satu unit hanphone merk Samsung hitam yang disimpan dalam sebuah tas Noken.
Pelaku bersama seorang rekan perempuannya melancarkan aksinya dengan modus mengunjungi RW, salah satu warga binaan dalam Lapas. Dengan membawa barang titipan, dua orang ini sempat berkunjung lewat pos jaga utama.
Setelah diperiksa sesuai standart penjagaan dan protokoler pencegahan Covid-19 dengan rapid test, keduanya diperbolehkan menitip barang, lalu keluar meninggalkan Lapas.
Karena dia terbukti terlibat, tentunya hukumannya akan memberatkannya.
"Berselang beberapa menit, RK sendiri kembali ke Lapas dan menitipkan uang Rp 100 ribu ke salah satu warga binaan. Kemudian Ia keluar ke samping kanan Lapas dan melemparkan bungkusan ke dalam," kata Basuki kepada Tagar, Rabu 20 Mei 2020. I menjelaskan pelaku tertangkap pantauan penjaga menara, lalu melaporkannya ke petugas lainnya.
Pengejaran pun dilakukan. RK yang kabur menggunakan motor matic sempat ketemu rekannya di dekat rumah ibadah di Kampung Bambar. Namun tak disangka salah satu petugas Lapas menemukan mereka. RK ditangkap saat ditinggalkan rekannya, lalu diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura.
Basuki menambahkan, kasus penyelundupan ganja ke Lapas Doyo telah lima kali terjadi, sepanjang dua tahun dirinya menjabat Kepala Lapas.
"Tetapi pelemparan Narkotika dari luar Lapas baru kali ini terjadi. Selebihnya yang ketangkap itu menggunakan modus penyelipan ke barang titipan," kata Basuki. []