Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman telah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dan telah disepakati dikeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.
Kita kawal saat pergantian tahun, kita akan melakukan razia-razia untuk itu.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
"Sejak dari sekarang tidak boleh ada yang memperjual-belikan mercon, petasan dan kembang api. Dari sekarang kita halaukan itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun, kita akan melakukan razia-razia untuk itu," kata Aminullah, Rabu, 16 Desember 2020.
Pihaknya juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan aparat gabungan yang telah dibentuk untuk memastikan di Banda Aceh tidak ada perayaan pergantian tahun dengan petasan dan kembang api.
"Kita tetap kawal seperti biasa, jika kita tidak kawal, sedikit saja pasti dimanfaatkan, dengan begitu kita lalukan pengawalan dari kota sampai ke gampong-gampong," katanya.
Selain itu, dalam rapat bersama Forkopimda, Aminullah juga membahas terkait evaluasi protokol kesehatan serta penegakan Syariat Islam dan judi online. []
Baca juga:
- Even Wisata Aceh Batal, Rp 61 Miliar untuk Corona
- Karena Corona, Seratusan Event Wisata Aceh Ditunda
- 5 Wisata Religi di Aceh Wajib Dikunjungi