Bamsoet: Uang Baru Rp 75.000 Picu Maraknya Pemalsuan

Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, tingginya antusiasme masyarakat memiliki uang baru pecahan Rp 75 ribu bisa memicu pemalsuan uang.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, 18 Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang baru khusus pecahan Rp 75 ribu yang dirilis Bank Indonesia (BI) berpotensi memicu maraknya aksi  pemalsuan uang. Untuk itu, ia mengimbau agar pemerintah lebih memperhatikan hal ini.

"Pemerintah bersama BI harus mensosialisasikan secara masif detail uang baru tersebut serta mengingatkan kepada masyarakat bahwa terdapat ketentuan pidana yang cukup berat terhadap pelaku pemalsuan Rupiah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab X Pasal 244 sampai Pasal 252 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, " kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 19 Agustus 2020.

Masyarakat dihimbau agar hanya menukar ataupun membeli uang baru tersebut di tempat resmi seperti di bank-bank, guna menghindari praktik jual beli uang dan kemungkinan adanya uang palsu.

Baca Juga: Uang Rp 75 Ribu dan Uang Khusus Bank Indonesia 

Perhatian juga menurut Bamsoet harus diutamakan kepada aparat berwenang khususnya dalam menindak tegas apabila ditemukan adanya oknum pemalsu uang baru tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Hal lainnya, disampaikan mantan Ketua DPR ini bahwa pemerintah bersama BI perlu mengedukasi masyarakat dalam mencegah terjadinya pemalsuan uang. 

Caranya, menurut Bamsoet, dengan meminta masyarakat mencermati ciri-ciri uang baru yang dikeluarkan BI tersebut. Antara lain seperti terdapat gambar utama pahlawan nasional, Soekarno beserta Mohammad Hatta di bagian muka uang sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum pemalsu uang.

upk 75 ribuUang Peringatan Khusus atau UPK 75 Tahun RI (Foto: Tagar/jabarprov.go.id).

Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau agar masyarakat yang ingin memiliki uang nominal Rp 75.000 tersebut dapat menukarnya melalui akun atau aplikasi resmi "Mengimbau masyarakat agar hanya menukar ataupun membeli uang baru tersebut di tempat resmi seperti di bank-bank, guna menghindari praktik jual beli uang dan kemungkinan adanya uang palsu," ucap Bamsoet.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan uang pecahan khusus nominal Rp 75.000 untuk merayakan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI). Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan,  Rahayu Puspasari, uang pecahan baru itu diperkenalkan pada Senin, 17 Agustus 2020.

Gubernur Bank Indonesia,  Perry Warjiyo mengatakan dalam perjalanan sejarah BI telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak tiga kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995. Dengan demikian, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali yang keempat kali. 

Baca Juga: Bagaimana Bank Indonesia Merilis Uang Rupiah Baru

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Yakni sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [].

Berita terkait
Uang Rp 75 Ribu dan Uang Khusus Bank Indonesia
Bukan sekali ini Bank Indonesia mencetak uang edisi khusus. Berikut uang khusus yang pernah dicetak dan 5 fakta seputar uang pecahan Rp 75.000.
Bagaimana Bank Indonesia Merilis Uang Rupiah Baru
Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengeluarkan uang rupiah khusus nominal Rp 75.000, merayakan HUT ke-75 RI.
Diedarkan BI, Ini Cara Punya Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Bank Indonesia resmi mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dalam bentuk uang kertas Rp 75.000.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu