Diedarkan BI, Ini Cara Punya Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Bank Indonesia resmi mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dalam bentuk uang kertas Rp 75.000.
Pecahan uang kertas Rp 75.000. (Foto: bi.go.id)

Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI melalui jaringan virtual. 

Peresmian tersebut sekaligus tanda mulai berlakunya uang kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) dan merupakan Uang Peringatan (commemorative notes) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Apakah masyarakat dapat memiliki uang kertas pecahan Rp 75.000? Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan uang kertas pecahan Rp 75.000 seprti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia.

Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75.000

  • Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
  • Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
  • Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp 75.000

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
  4. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.
  6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran. 

Sementara itu, jadwal pemesanan dan lokasi penukaran uang Rp 75.000 terdiri dari dua tahap, yaitu sebagai berikut.

  • Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 pada 15.00 WIB-30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
  • Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020-selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam perjalanan sejarah BI telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak  tiga kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995. Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.

"Namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun," ujar Mulyani dalam keterangannya, Senin, 17 Agustus 2020. []

Berita terkait
HUT ke-75 RI, BI Luncurkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan uang pecahan nominal Rp 75.000.
BI Sesuaikan Ketentuan Giro Wajib Rupiah dan Valas
Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valas yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Agustus 2020.
Dijual Ratusan Juta, Ini Sejarah Uang Kelapa Sawit
Sejumlah pengguna situs belanja online dikejutkan dengan kemunculan uang logam seribu perak kelapa sawit dibandrol ratusan juta rupiah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.