Bamsoet Bahas Isu Kebangkitan PKI, Terangkan RUU HIP

Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak akan menghidupkan PKI komunisme.
Ariel Heryanto tanggapi ucapan selamat ulang tahun PKI oleh Dadang Christanto. (Foto: Twitter/@ariel_heryanto)

Pematangsiantar - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa dan tidak akan memberi celah bagi ajaran komunisme ataupun Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bangkit lagi.

"Justru kita berharap RUU itu akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Walaupun di dalamnya (RUU HIP) belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut," kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020 dilansir Antara.

Tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun.

Baca juga: Isu PKI Menyeruak, Kelompok Cendana Terlibat?

Dia menilai TAP MPRS maupun RUU HIP merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila.

Bamsoet memastikan bahwa tidak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia kembali hidup di Indonesia. Mengingat, kata dia, dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme atau marxisme.

"TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun. Sidang Paripurna MPR RI/2003, MPR telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I/2003 yang secara populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’," ujarnya.

Bambang SoesatyoBambang Soesatyo (Bamsoet) ditemui Tagar usai pementasan ulang Panembahan Reso di Ciputra Artpreneur Jakarta, Jum\'at malam, 24 Januari 2020. (Foto: Eno Suratno Wongsodimedjo)

Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, karena TAP MPR Nomor I/2003 berisi Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR sejak 1960 sampai 2002, maka setelah TAP tersebut diberlakukan, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atau regeling.

Dia mengatakan dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah diberlakukan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut:

1. Sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku.

2. Tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.

3. Delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu.

4. 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.

5. Sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004.

6. Sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan.

Baca juga: Novel Bamukmin: Umat Islam Siap Sweeping PKI

Walaupun di dalamnya (RUU HIP) belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut.

PKIBendera Merah Putih dicoreti logo PKI di Kampus Unhas Makassar. (Foto: Tagar/Ist)

Oleh karena itu menurut Bamsoet, MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR, maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV/1966 dia tegaskan telah bersifat permanen.

"Jadi TAP MPRS Nomor XXV/1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku, sehingga kita tidak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi," ujarnya.

Ia mengatakan ada regulasi lain yang juga mengatur soal hal tersebut yaitu UU Nomor 27/1999 tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

UU itu menurut dia memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

Baca juga: 2 Motif di Balik Ucapan Ulang Tahun PKI ke-100

"Dengan demikian tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali," katanya.

Ia menilai luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan, begitu juga dengan ajaran komunisme yang tidak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong-royong.

Bamsoet memahami apabila ada pihak yang khawatir dengan bangkitnya komunisme dan PKI, tidak perlu khawatir dikarenakan TNI atau Polri, Ormas Keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah, ormas Kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, Kelompok Cipayung, dan lain-lain pasti akan bersatu mengadang bangkitnya partai maupun paham komunisme.

Kendati demikian, mantan ketua DPR itu mengatakan sebagai bangsa kita memang tetap harus waspada terkait isu kebangkitan komunisme, yang merebak perlu dicermati. Namun, tidak perlu gelisah, apalagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang melihat bangsa Indonesia hidup tenang.

"Karena itu, masyarakat tidak perlu terlalu risau berlebihan terhadap isu kebangkitan komunisme. Aparat keamanan, umat islam dan umat beragama lainnya, termasuk ormas-ormas yang menentang PKI selama ini seperti NU, Muhamadiah, Pemuda Pancasila, FKPPI dan lainnya pasti akan bersatu jika komunisme kembali bangkit," ujar Bamsoet. []

Berita terkait
Loyalis Orde Baru Manfaatkan Pandemi Mainkan Isu PKI?
Pengamat Politik LIPI dan Pengamat Keamanan dan Intelijen memandang isu PKI diembuskan sengaja oleh loyalis Orde Baru di tengah pandemi Covid-19.
PA 212 Tuding Anak Cucu Sengaja Dibina Bangkitkan PKI
Novel Bamukmin PA 212 mengatakan meskipun PKI sudah lama dibubarkan, kini keturunan kelompok itu masih ada di DPR dan tumbuh besar di Tanah Air.
Bermodalkan Medsos, PKI Tidak Boleh Disepelekan
Pengamat intelijen: Kendati hanya bermodalkan media sosial, gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) diyakini mampu mempengaruhi masyarakat luas.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.