Baliho Jokowi Dibakar Massa, Muannas: Polri Harus Tindak Tegas

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid meminta Polri herus bertindak tegas dengan pembakaran baliho Presiden Jokowi oleh pedemonstran.
Baliho Presiden Jokowi dirusak massa pedemo Omnibus Law diduga di Bandung. Muannas Alaidid pun meminta polisi bertindak tegas. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid angkat bicara dengan viralnya video pembakaran baliho bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan sekelompok pedemonstran. Menurutnya, kejadian perusakan gambar kepala negara perlu ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Muannas berpendapat, mahasiswa atau elemen lainnya memang tidak dilarang menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, seyogianya harus memerhatikan juga aspek lain agar tidak tersandung hukum yang berlaku di Indonesia

Dia pun mengimbau agar mahasiswa menyampaikan pendapat secara sopan, dengan mengindahkan peraturan yang berlaku.

Polri harus tindak tegas dan jangan ragu setiap praktik yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

"Jangan mau diprovokasi oleh-oleh pihak tertentu untuk melakukan perbuatan pidana yang dapat merugikan kepentingan publik dan simpatik masyarakat dengan merusak sarana dan fasilitas umum," ujarnya kepada Tagar, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Bara JP: Setahun Pemerintahan Jokowi, 70 Persen Tangani Covid-19

Atas kejadian tersebut, Muannas pun meminta kepada Kepolisian RI (Polri) untuk segera bertindak. Sebab, pembakaran gambar Presiden Jokowi ia pandang sudah menjadi suatu tindakan yang melanggar hukum.

"Polri harus tindak tegas dan jangan ragu setiap praktik yang mengarah pada perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Muannas AlaididKetua Cyber Indonesia sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia Muannas Alaidid menanggapi tokoh PA 212 Novel Bamukmin soal isu Ahok jadi Dirut Pertamina. (foto: Tagar/dok. pribadi).

Ia pun menyebutkan dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa saja menjerat para pelaku pembakar foto presiden.

Pertama, tentang penghasutan kekerasan terhadap penguasa dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. Kedua, menghina penguasa dengan sengaja di muka umum dengan ancaman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Rapor Merah HAM Jokowi - Ma'ruf Amin Selama Setahun Menjabat

"Bisa dipidanakan pasal 160 KUHP dan 207 KUHP," kata Muannas.

Dalam video berdurasi 58 detik dari unggahan akun Twitter @bagonghardjo1 itu, terlihat sebuah baliho berukuran sekitar 2x3 meter yang bergambarkan Presiden Jokowi mengenakan masker dibakar oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai almamater.

Baliho tersebut diarak oleh mahasiswa kemudian ditempel di kobaran api yang telah menyala dari pembakaran ban bekas.

Mahasiswa di dalam video tersebut tampak semangat dan antusias saat melakukan pembakaran foto presiden dua periode itu. Lantunan lagu 'Halo-halo Bandung' pun turut mengiringi aksi perusakan spanduk Jokowi.

Diduga kuat, peristiwa tersebut terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, di bagian kiri bawah baliho tersebut terdapat tulisan #Bandungbermasker sebagai bentuk kampanye yang mengajak masyarakat Kota Kembang untuk menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 ini. []

Berita terkait
UU Cipta Kerja Sah, GMNI: Presiden Jokowi Disetir Oligarki
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi menilai Presiden Jokowi disetir kepentingan oligarki dengan UU Cipta Kerja.
KASBI, KPA, dan YLBHI Kompak Minta Jokowi Cabut UU Cipta Kerja
KASBI, KPA, dan YLBHI kompak meminta Presiden Jokowi cabut Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu.
Sejak Krisis 98, Setahun Periode ke-2 Jokowi Utang Terbanyak
Anis Byarwati menyebut, setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada periode kedua ini pecahkan rekor penambahan utang terbanyak.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.