Rapor Merah HAM Jokowi - Ma'ruf Amin Selama Setahun Menjabat

Amnesty International Indonesia mengumumkan sekaligus mempertanyakan selama setahun Jokowi-Maruf Amin memimpin banyak pelanggaran HAM.
Ilustrasi - Amnesty International Indonesia mencatat masih banyak pelanggaran HAM selama Jokowi-Ma\\'ruf Amin menjabat sebagai Presiden-Wakil Presiden RI. (foto: istimewa).

Jakarta - Amnesty International Indonesia mengumumkan sekaligus mempertanyakan, mengapa dalam setahun Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin, masih ditemukan banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan masuk kategori rapor merah untuk pemerintah.

Dalam hal ini Amnesty menekankan, negara wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM. Maka itu mereka merasa perlu mengevaluasi pelanggaran HAM yang tercatat dalam satu tahun Jokowi-Ma'ruf bekerja. Berikut Tagar kutip dari akun Twitter @amnestyindo, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: DPR Sebut Tahun Pertama Jokowi-Ma’ruf Dihadapkan Tantangan

1. Hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat

Dalam catatan Amnesty, ada 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang vokal kerap mengkritik pemerintah. 35 tahanan nurani Papua dan Maluku masih ditahan karena berekspresi secara damai. 56 orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mengkritik pemerintah terkait kebijakan Covid-19. 

Kemudian, 14 orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law. 

"Setidaknya 6.645 orang ditangkap saat aksi #BatalkanOmnibusLaw," kata mereka.

2. Hak untuk hidup

47 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat di Papua dan Papua Barat menewaskan 96 korban jiwa. 

Kemudian, sepanjang tahun 2020, terdapat 96 tahanan masuk daftar hukuman mati.

3. Hak berpartisipasi dalam urusan publik

Pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menurut mereka telah mengabaikan partisipasi masyarakat.

Lalu, proses pembahasan UU Omnibus Cipta Kerja (UU Ciptaker) mereka nilai juga tidak transparan. Klaim pemerintah melibatkan 14 serikat buruh secara substansial di awal pun terbantahkan.

Sebab, UU Ciptaker yang ditolak secara masif oleh berbagai kelompok masyarakat itu justru tetap disahkan pada 5 Oktober 2020 dalam Rapat Paripurna antara DPR dengan pemerintah.

Baca juga: Bara JP: Setahun Pemerintahan Jokowi, 70 Persen Tangani Covid-19

Selain itu, mereka menyayangkan, dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) untuk uji kelayakan lingkungan di UU Ciptaker dilakukan oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat, tak lagi dinilai masyarakat selaku Komisi Penilai AMDAL.

4. Hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia

73 orang jadi korban penyiksaan oleh aparat. Himawan Randi dan Yusuf Qardhawi, dua mahasiswa tewas ditembak saat demo #ReformasiDikorupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, 402 orang pengunjuk rasa #BatalkanOmnibusLaw di 19 provinsi luka-luka karena adanya tindakan represif aparat. 198 orang dijatuhi hukuman cambuk di Aceh selama setahun terakhir.

5. Hak atas kesehatan

Menurut Amnesty, kebijakan pemerintah yang menyepelekan pandemi virus corona di awal menyebabkan masyarakat dan pihak terkait lainnya jadi terlambat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam catatan Amnesty, per 18 Oktober 2020, ada 270 tenaga kesehatan meninggal akibat terpapar Covid-19.

6. Hak atas kondisi kerja yang aman, adil, dan layak

Amnesty perlu mengkritisi bahwasannya tidak ada jangka waktu maksimum perjanjian kerja kontrak di UU Ciptaker.

"Komponen Kebutuhan Hidup Layak dihilangkan dari pertimbangan upah minimum dalam UU Ciptaker," kata mereka.

Kemudian, UU Ciptaker dinilai menghapus batas waktu kerja dan lembur. Juga, menghapus Upah Minimum Sektoral. Karenanya, kata mereka, pekerja di sektor tertentu bisa mengalami penurunan upah.

Lalu, pesangon dan uang penggantian hak jika pekerja di-PHK dalam kondisi tertentu belum jelas ketentuannya.

"Lalu, kurangnya APD yang memenuhi standar untuk tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 menyebabkan tenaga kesehatan masih bekerja di bawah ancaman paparan virus," tulis Amnesty.

7. Hak atas informasi

Amnesty mengumumkan, pemerintah belum transparan membuka data jumlah petugas kesehatan yang terinfeksi Covid-19. Pemerintah juga belum membuka informasi penting terkait data medis pasien Covid-19 untuk membantu pelacakan riwayat kontak dan proses perawatan dengan tetap menghormati hak atas privasi.

Kemudian, pemblokiran internet di Papua oleh Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meredam hoaks, ujaran kebencian dan provokasi justru melanggar hak atas informasi.

8. Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat

Izin lingkungan bermasalah tak bisa lagi dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ketentuannya dihapus di UU Ciptaker.

9. Hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu

Jaksa Agung ST Burhanudin sempat menyatakan, Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Namun, di sisi lain pihak-pihak yang terlibat pelanggaran HAM berat justru menjabat posisi strategis di pemerintahan.

"Berkas penyelidikan peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM oleh Jaksa Agung," katanya.

10. Hak atas kebebasan beragama

Setahun terakhir, setidaknya ada 25 kasus terkait rumah ibadah, termasuk penolakan rumah ibadah, perusakan, penyegelan, hingga intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan keagamaan.

11. Perlindungan terhadap pembela HAM

Sepanjang 2020, setidaknya terdapat 131 pembela HAM yang menjadi korban intimidasi dan serangan, termasuk adanya tindakan penangkapan secara sewenang-wenang, kekerasan, teror dan intimidasi, hingga penculikan.

"Selamat satu tahun masa jabatan di periode kedua, Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin," tulis Amnesty Indonesia. []

Berita terkait
Sejak Krisis 98, Setahun Periode ke-2 Jokowi Utang Terbanyak
Anis Byarwati menyebut, setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada periode kedua ini pecahkan rekor penambahan utang terbanyak.
Satu Tahun, Angka Harapan Hidup Era Jokowi Meningkat
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) semakin membaik dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Benarkah Jokowi Jadi Nama Jalan di Arab Saudi?
Cek fakta, benarkah nama Jokowi menjadi nama jalan di Arab Saudi? ternyata hal tersebut adalah hoaks.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.