Ayah Pelajar SMA Labuhanbatu Lapor Polisi

Haminuddin melapor ke Polres Labuhanbatu menyusul kematian anak sulungnya akibat diamuk massa.
Haminuddin (42) didampingi tim hukum Arsa Law Office Muhammad Rusli dan Ahmad Rifai saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Labuhanbatu. (Foto: Tagar/Habibi)

Labuhanbatu - Haminuddin (42), ayah dari Feri warga Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Jumat 17 Mei 2019 pukul 03.30 WIB.

Kedatangan ayah lima anak itu didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Rusli dan Ahmad Rifai melaporkan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan anak sulungnya (Feri) meninggal dunia akibat diamuk massa ketika kedapatan mencuri di Suka Dame, Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Kamis 16 Mei 2019 dini hari.

Baca juga: Pelajar SMA Labuhanbatu Tewas Diamuk Massa

"Ya, sesuai laporan polisi nomor: LP/398/V/2019/SU/RES-LBH, ayah korban sudah melaporkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Saya sebagai kuasa hukumnya terus mendampingi," kata Muhammad Rusli dari tim hukum Arsa Law Office, Sabtu 18 Mei 2019.

Saat ini, lanjut Rusli pihak kepolisian sudah menangkap tiga orang diduga pelaku penganiayaan. Pihaknya sedang melakukan investigasi fakta-fakta terkait insiden yang tidak manusiawi ini.

"Kita sedang mengumpulkan semua fakta dan menunggu hasil otopsi jenazah dari RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar," ucap Rusli kepada sejumlah awak media, di depan Mapolres Labuhanbatu di Jalan HM Thamrin, Labuhanbatu.

Baca juga: Pelajar Korban Amuk Massa Tiba di RSUD Siantar

Jenazah Feri sedang proses otopsi untuk melengkapi prosedur medis penyebab kematian korban. Menurutnya, beberapa kejanggalan terjadi dalam kasus penyebab hilangnya nyawa remaja tersebut. Kepolisian terkesan mengabaikan keselamatan jiwa korban.

"Polisi yang menjemput korban dari lokasi kejadian dan membawa ke Mapolres. Hal ini kesalahan. Seharusnya melihat kondisi korban butuh penanganan medis, baiknya polisi membawa terlebih dulu korban ke RSUD Rantauprapat," ucapnya.

Tim hukum Arsa Law Office akan mendampingi keluarga korban menuntut keadilan. Dan mempelajari setiap proses hukum.

"Jika kita temukan tidak sesuai hukum, kita akan menempuh jalur hukum. Baik melaporkan institusi ataupun oknum-oknum personel Mapolres Labuhanbatu ke lembaga peradilan hukum," tandasnya. []

Berita terkait