Ambon - Ayah di Ambon, Maluku berinisial LS, tega mencabuli anak tirinya sendiri. Tindakan asusila ini, terungkap setelah bocah delapan tahun itu memberitahukan ke ibunya. Tak terima perbuatan suami, lalu ibunya melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau, Iptu Julkisno Kaisupy menyatakan, atas laporan itu, pihaknya menangkap LS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dicabuli bocah delapan tahun ini menangis.
"Jadi dilaporkan ibunya, sejak 10 Februari 2020. LS sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon," kata Julkisno, Selasa, 25 Februari 2020.
Tindakan asusila ini, kata Julkisno, terjadi pada awal Februari 2020 pukul 16.00 WIT di kamar kos di kawasan STAIN Amantelu, Kecamatan Sirimau.
Berawal dari korban sedang bermain diluar kamar kos sendirian. Selanjutnya LS, Ayah tirinya memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar kos.
Setelah korban didalam kamar tersangka mengunci pintu kamar dan menyuruh korban berbaring diatas kasur. Kemudian melakukan tindakan asusila itu.
"Saat dicabuli bocah delapan tahun ini menangis. Ayah tirinya bukan kasihan, malah balik mengancam jika melapor perbuatanya, LS akan memukuli ibunya," tandasnya.
Usai diancam, korban tidak menangis lagi. Kemudian LS, berhenti mencabuli korban dan menyuruhnya memakai celana dan korban keluar dari kamar kos. Kata Julkisno, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Atas perbuatan tersebut, LS dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk LS," ungkapnya. []