Gadis Remaja 14 Tahun di Makassar Dicabuli Tetangga

Gadis remaja di kota Makassar menjadi korban nafsu bejat tetangganya sendiri
Seorang ayah di kabupaten Takalar Sul-Sel tega meniduri anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Makassar - Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Makassar Sulsel. Kali ini menimpa SHF 14 tahun, yang dicabuli berulang kali oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus mengatakan peristiwa kekerasan seksual anak dibawah umur ini terjadi Sabtu, 15 Februari 2020, lalu.

Pelaku telah kita amankan. Dia ini merupakan tetangga korban sendiri.

Pelakunya bernama Haeruddin, 46 tahun, telah ditangkap polisi, kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polretabes Makassar.

"Pelaku telah kita amankan. Dia ini merupakan tetangga korban sendiri, yang sedang menyewa rumah disamping rumah korban," kata Kompol Supriadi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin 17 Februari 2020.

Menurut keterangan korban, lanjut Supriadi, bahwa sekitar pukul 15.30 WITA, korban ini mulanya tengah baring dikasur yang berada diruang tamu rumahnya. Tiba-tiba, ia mendengar suara pintu rumahnya terbuka. Tapi saat itu, korban ini pura-pura tertidur, dan pelaku pun langsung baring didekat korban.

Pelaku kemudian, memeluk korban. Sehingga korban kaget dan teriak minta tolong. Tapi naas, pelaku langsung membekap mulut korban sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa dan seakan pasrah.

"Ketika korban tak berdaya, pelaku ini langsung melancarkan aksi bejatnya dengan meremas payudara korban lalu menyetubuhinya," bebernya.

Tak lama kemudian, aksi bejat pelaku terhenti karena ada seseorang yang tiba-tiba mengetuk pintu rumah korban. Sehingga, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

"Aksi pelaku ini sempat terhenti karena ada tamu. Tapi ketika malam hari, pelaku ini malah kembali melancarkan aksinya ketika korban tengah sendiri. Pelaku kembali menyetebuhi korban hingga berulang kali," tambahnya.

Supriadi menegaskan, berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar bahwa ditemukan luka robek baru pada kelamin korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak ini diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. []

Berita terkait
Bosan Istri, Anak Keterbelakangaan Mental Dicabuli
Seorang pria berusia 50 tahun di Cisoka, Tangerang, mencabuli gadis di bawah umur. Dia mengaku sudah tidak berhasrat dengan istrinya.
Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Teman Ayahnya
Seorang bocah yang baru berusia 6 tahun di Kota Makassar menjadi korban pencabulan oleh teman dekat ayahnya sendiri.
Modal Durian, Dua Kakek Cabuli Siswi SD di Luwu
Cabuli anak dibawah umur, dua kakek di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan ditangkap polisi.