Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap JPN, 27 tahun, pria pembunuh ayahnya sendiri. Pembunuhan terjadi di rumah mereka, Jalan Kenari Raya No 5 B, Perumnas Mandala, Kota Medan, Sumatera Utara.
JPN memukul ayahnya hingga tewas terjadi enam bulan lalu, tepatnya Jumat 29 Maret 2019. Dengan menggunakan benda tumpul atau kayu di tangan, JPN memukul kepala ayahnya, bernama Hakim Tua Nababan, hingga meregang nyawa ketika sampai di rumah sakit.
Sementara JPN, kabur usai kejadian. Polisi baru berhasil menangkapnya di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten pada Selasa 20 Agustus 2019 kemarin.
Kasubdit III Umum, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Maringan Simajuntak, Kamis 22 Agustus 2019 membenarkan penangkapan JPN. Sampai saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
"Kita jemput pelaku dari Tangerang Selatan. Informasi menyebut dia bersembunyi di sana. Setelah ditangkap, lalu kita bawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan penyidikan," kata Maringan.
Keterangan JPN sementara, awalnya terjadi keributan antara ibunya dengan Hakim Tua Nababan di lantai dua rumah mereka. Ibunya menjerit dan pingsan. JPN yang mendengar ke dua orang tuanya ribut naik ke lantai atas sambil membawa sepotong kayu.
"Spontan dia (pelaku) memukul kepala korban sebanyak dua kali dan terus memukuli tangan korban sampai terkapar dan bersimbah darah. Bahkan pelaku dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit. Akan tetapi sampai di rumah sakit korban sudah meninggal dunia," ujarnya.
Untuk proses saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain dan juga mencari alat bukti yang digunakan JPN membunuh ayahnya.
"Kasus ini awalnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dan pelaku sempat menjadi masuk daftar pencarian orang (DPO), nantinya berkas perkara ini kita tarik dari sana. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.[]