Aturan Transportasi Umum Semarang di Masa Pandemi

Pembatasan kegiatan transportasi umum, termasuk taksi, di Kota Semarang diatur di Perwal No 28 Tahun 2020.
Sopir angkutan umum, taksi dan BRT di Kota Semarang segera perlu menyesuaikan layanannya dengan Perwal No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi corona. Payung hukum ini menjadi landasan masyarakat Semarang bersama pemerintah mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang. Salah satunya mengatur apa yang harus dilakukan oleh penyedia jasa transportasi umum. 

Di pasal 14 ayat 2 huruf (e) perwal, angkutan penumpang jenis taksi, ada kewajiban memasang sekat di antara ruang pengemudi dan bangku penumpang. Protokol kesehatan juga wajib diterapkan, yakni pemakaian masker. 

Bagi mereka yang sedang di luar rumah karena alasan tertentu sesuai perwal namun tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, diminta untuk membeli masker, hingga tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Nantinya di tiap pos pantau akan dijaga tiga tim patroli.

Sedangkan aturan main di moda transportasi umum, termasuk angutan perkotaan (angkot), bus dan bus rapid transit (BRT), penumpang yang diangkut paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan. Jam operasionalnya juga dibatasi, mulai pukul 04.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Hal lain yang diatur di perwal itu tak jauh beda dengan yang sudah diterapkan selama ini. Seperti penghentian kegiatan di sekolah, pembatasan kegiatan di kantor, rumah ibadah, tempat umum, serta kegiatan sosial dan budaya.  

Perwal 28 Tahun 2020 sudah diteken Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Jumat 24 April 2020. Hanya ada waktu dua hari, Sabtu, 25 April 2020 dan Minggu, 26 April 2020, sebelum perwal itu berlaku mulai Senin, 27 April 2020 hingga 24 Mei 2020. Bisa diperpanjang berdasar rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Hendrar Prihadi menyampaikan untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut, pihaknya menyiapkan 16 pos pantau. Delapan pos di perbatasan kota Semarang dan delapan pos di dalam kota. Pos pantau yang di perbatasan kota, yaitu posko Mangkang, Genuk, Plamongan, Sisemut, Cangkiran, Taman Unyil, pintu tol Banyumanik, dan Kalikangkung.

“Sementara pos pantau di dalam kota, yaitu posko Ngaliyan, Mrican, Ngesrep, Arteri Soekarno Hatta, Kampung Kali, Ahmad Yani, Karangayu dan di Jalan Pemuda. Nantinya di tiap pos pantau akan dijaga tiga tim patroli. Anggotanya, TNI, Polri, dishub, satpol pp dan dinas kesehatan," tutur Hendi, sapaan akrabnya, Sabtu, 25 April 2020. []

Baca juga: 

Berita terkait
Kegiatan Ramadan Masjid Agung Semarang saat Pandemi
Karena masa pandemi corona, Masjid Agung Semarang mengubah sejumlah agenda kegiatan ibadah selama Ramadan. Apa saja?
Larangan Mudik Lebaran Membuat Ojol Semarang Gundah
Keputusan Presiden Jokowi yang melarang mudik lebaran 2020, membuat ojek online atau ojol di Semarang, Jawa Tengah merasa gundah.
Semarang Tambah Penutupan Jalan Mulai Malam Ini
Mana saja tambahan tiga jalan di Semarang yang ditutup tiap malam itu?
0
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Masyarakat Dukung Polri Agar Lebih Baik Lagi
Sigit menekankan, Polri selalu berkomitmen membuka dan memberikan ruang kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat.