Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Dilarang Berbicara

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon selama perjalanan.
Calon penumpang kereta api di Stasiun Cirebon menjalani Rapid Test Antigen . (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Pada periode 9 sampai 25 Januari 2021, penumpang kereta api (KA) jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif rapid test antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.

Pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang berusia dibawah 12 tahun.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: KAI Keluarkan Aturan Baru Pembelian Tiket Kereta Api
Baca juga: 13 Stasiun Kereta Api Siapkan Layanan Rapid Tes Antigen

Luqman menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujar Luqman. []

Berita terkait
Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Ada Gejala Covid Diturunkan
PT KAI keluarkan aturan baru penumpang kereta api. Jika ada gejala Covid-19, penumpang diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan kesehatan.
KAI Keluarkan Aturan Baru Pembelian Tiket Kereta Api
PT KAI menerapkan pelayanan online di penjualan tiket kereta api. Simak penjelasannya.
13 Stasiun Kereta Api Siapkan Layanan Rapid Tes Antigen
PT KAI telah menyediakan total 13 stasiun yang melayani rapid tes antigen untuk calon penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.