Aturan OJK Soal Konglomerasi Keuangan Agar Pengawasan Optimal

Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kriteria konglomerasi keuangan dinilai perlu ada pengawasan menjadi lebih optimal.
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kriteria konglomerasi keuangan dinilai perlu ada pengawasan menjadi lebih optimal. (Foto: Tagar/mag.co.id/Logo OJK).

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menanggapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan regulasi baru terkait kriteria konglomerasi keuangan yang antara lain mengatur minimal aset sebesar Rp 100 triliun. Menurut dia, belum ada atau terlihat adanya risiko yang terjadi dengan diterapkannya aturan baru ini.

OJK bisa menganalisa risiko dari konglomerasi keuangan ini terkait karakteristik dan kompleksitas usahanya.

"Tetapi justru kalau aturan ini tidak ada maka pengawasan dari konglomerasi keuangan menjadi kurang optimal," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Kamis, 29 Oktober 2020.

Yusuf menjelaskan dalam aturan ini cakupan tugas dari konglomerasi keuangan menjadi lebih detail. Menurut dia, ini lantaran ada prasyarat untuk disampaikan.

"Dengan demikian, OJK bisa menganalisa risiko dari konglomerasi keuangan ini terkait karakteristik dan kompleksitas usahanya. Ini diperlukan dalam melakukan pengawasan risiko keuangan yang semakin kompleks," ucap Yusuf.

Yusuf Rendy ManiletEkonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet. (Foto: Tagar/Dok Yusuf Rendy Manilet)

Aturan baru terkait konglomerasi keuangan yang dibuat OJK, kata dia, juga belum bisa dinilai efektif atau tidak. Sebab, aturan tersebut masih harus dilihat dahulu dampaknya kedepan.

"Untuk efefktif atau tidak, saya kira perlu pembuktian tetapi karena wewenangan OJK melakukan pengawasan di semua sektor keuangan, saya kira hal ini bisa dilakukan," ujar Yusuf.

Namun, kata Yusuf, langkah yang dilakukan OJK ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang bisa muncul dari terkonsentrasinya aset di sektor keuangan. Sebenarnya OJK sudah punya aturan mengenai konglomerasi seperti POJK 17/POJK.03/2014 dan 18/POJK.03/2014.

"Jadi sebenarnya pengawasan sudah dilakukan, hanya saja memang dengan dinamika ekonomi Indonesia yang mendorong sektor keuangan akhirnya menjadi lebih besar yang kemudian mendorong OJK menerbitkan aturan baru ini," tuturnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitakan aturan terkait kriteria konglomerasi keuangan antara lain mengatur minimal aset sebesar Rp 100 triliun. Tercatat, ada 45 grup usaha yang termasuk sebagai konglomerasi keuangan.

"Kami saat ini punya definisi yang lebih jelas, secara total ada 45 konglomerasi keuangan. Pengaturan ini kami buat agar bisa melihat satu per satu lebih detail," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara daring Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa, 27 Oktober 2020. []

Berita terkait
Mantab Ini, OJK Sebut Investor Lokal Dominasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan porsi kepemilikan asing di pasar modal nasional semakin menurun.
OJK Beri Insentif Pengusaha Kendaraan Listrik
Otoritas Jasa Keuangan melakukan upaya lanjutan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian sejumlah insentif bagi pelaku usaha kendaraan listrik
Masalah Perbankan, OJK dan LPS Perbaharui Kerjasama
OJK dan LPS sepakat memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar penanganan permasalahan perbankan khususnya di masa pandemi Covid -19.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi