Jakarta - Pemerintah Tunisia baru-baru ini meloloskan undang-undang pernikahan beda agama. Secara spesifik, perempuan warga negara Tunisia diperbolehkan menikah dengan pasangannya yang berbeda agama.
Meskipun hal ini bertentangan dengan syariat Islam yang menjadi salah satu sumber hukum di negara itu, tapi konstitusi Tunisia menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh warga negaranya.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Pada September 2014, Majelis-majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) telah memutuskan penikahan beda agama di Indonesia harus mengikuti kaidah agama masing-masing.
Sementara itu, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan ada beberapa kondisi pernikahan dianggap batal dalam kondisi tertentu, seperti wanita muslim tidak boleh menikah dengan nonmuslim (Pasal 44). Karena UU ini mengatur pernikahan dianggap sah oleh negara jika mengikuti ajaran agama yang dianut.
Bunyi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut sempat diajukan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014. Gugatan yang ditolak melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XII/2014 tersebut menurut MK telah dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 serta dapat menampung segala kenyataan hidup dalam masyarakat.
Namun jauh sebelum itu, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan nomor 1400 K/Pdt/1986 yang memberikan memungkinkan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama.
Lebih lanjut Ahli hukum Universitas Indonesia, Wahyono Darmabrata dalam buku 'Hukum Perkawinan Indonesia' menjelaskan ada cara yang dapat dilakukan orang Indonesia untuk menikah berbeda agama tanpa harus pergi keluar negeri yaitu melalui penetapan pengadilan, melaksanakan praktik pernikahan sesuai ajaran agama masing-masing, dan dengan cara penundukkan sementara salah satu pasangan pada keyakinannya.
Meskipun terjadi dikotomi dalam praktik nikah berbeda agama di Indonesia, tapi tetap ada orang Indonesia yang melangsungkan praktik pernikahan berbeda agama dengan cara-cara yang berbeda.
Beberapa pasangan terkenal yang pernah menikah beda agama adalah Jamal Mirdad dan Lidya Kandow, Rinto Harahap dan Lily Kuslolita dan pasangan Jeremy Thomas dan Inna Indayanti.
Baca juga:
Soal Ahok Nikah dengan Bripda Puput, Polisi: Gak Boleh Beda Agama