Jakarta, (Tagar 23/1/2019) - Kabar pernikahan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan anggota kepolisian Bripda Puput Nastiti Devi makin santer terdengar.
Beredar kabar pernikahan Ahok dengan Bripda Puput berlangsung pada 15 Februari 2019. Namun, kepolisian masih bungkam ketika diminta keterangannya terkait pernikahan keduanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menegaskan, ada aturan jika anggota Polri menikah. Dia menegaskan anggota kesatuan Polri yang menikah tidak boleh berbeda agama.
"Kalau pernikahan harus seagama, yang perempuan ikut laki-laki, atau laki-laki ikut perempuan. Harus seperti itu, gak boleh beda agama. Nikahnya kan harus menggunakan satu agama," kata Brigjen Dedi kepada Tagar News saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Brigjen Dedi menambahkan, pernikahan anggota Polri harus diselenggarakan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Tidak diperbolehkan, kata Brigjen Dedi, membuat upacara pernikahan di luar negeri.
"Gak ada polisi nikah di luar negeri, gak ada. Kalau pegawai negeri kan ada regulasinya. Kalau di kita ada peraturan Kapolrinya," tandasnya.