Gojek Bebaskan Biaya Transaksi Online Mitra UMKM

Aplikasi Gojek melalui payment gateway Midtrans memberikan keringanan biaya tertentu kepada pelaku usaha UMKM
Aplikasi GoLife dari Gojek. (Foto: Antara/Natisha Andarningtyas)

Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) memutuskan untuk memberi insentif kepada mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa pembebasan biaya transaksi online khusus untuk para merchant baru lewat payment gateway Midtrans.

CEO Midtrans Erwin Tanudjaja mengatakan dirasa cukup krusial guna membawa lebih banyak pelaku UMKM ke ranah online. Nantinya, dengan program Midtrans ini diharapkan dapat para pelaku usaha kembali bangkit dan mempercepat proses adaptasi mereka dalam kebiasaan baru masyarakat.

“Selain pendaftaran langsung dan biaya transaksi yang digratiskan, teknologi Midtrans juga membantu pelaku usaha UMKM menjalankan bisnis online-nya secara lebih efisien, aman dan transparan,” ujarnya dalam, Senin, 20 Juli 2020.

“Program ini juga bentuk apresiasi kami bagi pelaku usaha yang tetap gigih menjalankan bisnisnya, melayani konsumen serta memelihara kesejahteraan karyawan,” kata Erwin melanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan Nina Mora mengungkapkan bahwa digitalisasi dan transformasi proses bisnis dari offline ke online memberikan keringanan bagi UMKM dan mendorong penggunaan pembayaran non-tunai

“Peran serta dan dukungan dari setiap elemen dalam ekosistem untuk ikut mendukung pelaku UMKM dalam mengembangkan skala usahanya sangat diperlukan, salah satunya dari platform besar di Indonesia, seperti Gojek,” jelas Nina.

Untuk diketahui, pembebasan biaya transaksi ini berlaku untuk total transaksi hingga Rp 500 juta. Melalui pembebasan biaya transaksi, diharapkan UMKM bisa semakin mudah dan cepat bergeser ke ranah online, sehingga mereka dapat menjangkau lebih banyak konsumen dan meningkatkan omzet usaha.

Kemudahan ini dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh UMKM kuliner, tetapi juga oleh semua jenis UMKM yang tergabung ke dalam Midtrans sejak 15 Juli hingga 15 September 2020. Adapun, beberapa ketentuannya antara lain bagi yang telah memiliki situs pembelanjaan sendiri maupun yang menggunakan media sosial dan aplikasi chat untuk memasarkan produk dan berinteraksi dengan pelanggan mereka.

Untuk penggunaan di media sosial dan chat, merchant cukup membagikan link pembayaran kepada pelanggan baik melalui SMS maupun pesan teks instan dengan fitur Payment Link. Saat ini Payment Link menerima pembayaran melalui kartu kredit, debit dan berbagai uang elektronik melalui kode QRIS.

Berita terkait
Bayar Pajak Motor Bisa Lewat GoService dari Gojek
Gojek menghadirkan GoService, sebuah layanan terbaru yang memudahkan seseorang dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Guntur Romli Sinyalir KSPI dapat Orderan Gugat Gojek
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyinyalir Presiden KSPI Said Iqbal dapat orderan soal gugat Gojek karena PHK pegawai.
Gojek dan 6 Perusahaan Startup PHK Karyawan
Gojek dan enam perusahaan startup membuat keputusan menghebohkan dengan melakukan PHK massal imbas dari penyebaran pandemi Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.