Aturan IMEI Melindungi Konsumen

Penerapan pemberlakuan IMEI untuk ponsel disambut baik berbagai pihak. Di antaranya distributor ponsel dan melindungi konsumen.
Ilustrasi Ponsel (Foto: Shutterstock)

Jakarta - Satu di antara distributor perangkat seluler Erajaya Swasembada menyambut baik aturan pemerintah tentang nomor IMEI untuk ponsel. Karena, hal ini berdampak positif bagi distributor, pemerintah, dan melindungi konsumen.

"Dampaknya akan bagus bukan hanya buat Erajaya sebagai importir, distributor, dan retailer resmi, tetapi juga buat pemerintah dan konsumen," kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juli 2019.

IMEI, kependekan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik yang berguna identifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.

Peraturan pemerintah tentang IMEI akan memberikan kepastian bagi iklim bisnis ponsel. Pemerintah akan menetapkan aturan ini untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM) atau ilegal dan ponsel curian.

Dia menilai selama ini peredaran ponsel ilegal menurunkan market share dari barang resmi. Jika dilihat lebih luas lagi, barang BM ini juga merugikan konsumen karena tidak mendapatkan produk yang dilindungi garansi dan bagi negara, menurut Djatmiko, berdampak pada pendapatan negara.

Jika aturan tentang IMEI diterapkan, dia menilai ada potensi pertambahan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai dari sektor ponsel resmi.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, pada Senin, 1 Juli 2019, menyatakan regulasi tentang IMEI berlaku pada Agustus 2019.

Tiga kementerian akan menandatangani aturan tersebut, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. []

Baca juga:

Berita terkait
Cara Cek IMEI, Awas Ponsel Diblokir Pemerintah
Kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market tengah dipersiapkan oleh pemerintah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.