Jakarta - Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo menilai ponsel black market alias ilegal bukan hanya merugikan dari segi bisnis, tapi juga konsumen.
"Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian," kata Djatmiko, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juli 2019.
Diketahui, pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan tentang nomor IMEI pada ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia. Pemberlakuan IMEI ini mulai Agustus 2019.
IMEI, kependekan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik yang berguna identifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.
Konsumen pada umumnya membeli ponsel black market karena harganya yang murah. Ponsel black market biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar.
Ponsel bisa dijual dengan harga yang lebih rendah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.
Ponsel yang beredar secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi terutama dari produsen pusat.
Jika membeli ponsel black market konsumen tentu tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah.
Baca juga: