Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menetapkan aturan baru kepada setiap masyarakat di Tanah Rencong yang hendak menikah. Aturan ini ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kemenag Aceh, Hamdan menyebutkan , di tengah merebaknya wabah virus corona, pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) dilakukan secara online.
Kata Hamdan, kepada warga atau calon pengantin yang hendak menikah bisa menghubungi pihak KUA kecamatan setempat apabila membutuhkan pelayanan.
"Para Kepala KUA, penghulu dan ASN melakukan pelayanan secara online atau via WhatsApp,” ujar Hamdan kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 27 Maret 2020.
Namun, jika memang dalam keadaan mendesak, pegawai KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai inovasi untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Inovasi ini disampaikan melalui spanduk, papan pengumuman maupuan baliho.
“Ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa layanan untuk kehendak nikah tetap dilakukan baik yang sudah ada jadwal maupun yang mendaftar secara online, segala persyaratan tetap seperti biasa,” katanya.
Para Kepala KUA, penghulu dan ASN melakukan pelayanan secara online atau via WhatsApp.
Di tengah wabah virus corona, kata Hamdan, KUA telah menetapkan aturan tambahan bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan. Aturan tersebut antara lain akad nikah harus di ruangan terbuka atau berventilasi sehat.
Selain itu, lanjut Hamdan, jumlah pengunjung pernikahan hanya 10 orang termasuk wali nikah, saksi, petugas dan anggota keluarga. Kemudian, pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
Menurut Hamdan, ketentuan tambahan adalah bentuk upaya dari pencegahan tersebarnya virus corona di Bumi Serambi Mekkah.
“Tugas mulia ini mempunyai tantangan tersendiri bagi para penghulu dan ASN yg berhadapan langsung dengan masyatakat, kita berharap agar masyarakat mendukung upaya ini demi utk kemaslahatan bersama," kata Hamdan.
Seperti diketahui, di tengah merebaknya wabah corona, seluruh ASN Kemenag Aceh tidak terkecuali pegawai KUA Kecamatan wajib bekerja dari rumah mulai 26-31 Maret 2020. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020.
Namun pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tidak mengganggu pelayanan kehendak nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). []