Grobogan - Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan belum lama ini mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka dibekuk saat sedang asyik menghisab ganja di rumahnya.
Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Besar Jury Leonar Siahaan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka bermana Agus Santoso, 48 tahun, statusnya sebagai pemakai.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Diponegoro RT 1 RW 3 Desa Karangpaing Kecamatan Penawangan.
"Tersangka bermana Agus Santoso, 48 tahun, statusnya sebagai pemakai," ujarnya, Senin, 21 Desember 2020.
Jury menceritakan, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya penyalahguaan narkotikan di Desa Karangpaing. Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika.
"Sekitar pukul 04.00 WIB polisi melakukan penggedahan di rumah tersebut. Dan kami mendapati seseorang sedang menghisap ganja di dalam kamarnya," katanya.
Polisi pun langsung diringkusnya dan menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan rumah. Benar saja, polisi menemukan satu botol CDR berisikan ganja yang disimpan di bawah meja kamar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, ganja seberat 22,5 gram, satu puntung rokok lintingan, satu kertas papir, satu korek api dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat) 1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. []