Mamasa - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar), BT, 54 tahun. BT ditanggap Polres Mamasa dalam kasus predator anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Inspektur Satu Dedi Yulianto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2020 lalu sekira pukul 14.00 Wita.
Orang tuanya mengetahui peristiwa ini sejak Kamis, 17 September 2020 kemarin.
"Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa Sulbar,"kata Dedi Yulianto, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via gawainya, Sabtu, 19 September 2020.
Dia mengungkapkan kasus predator anak tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang menimpa anaknya.
"Orang tuanya mengetahui peristiwa ini sejak Kamis, 17 September 2020 kemarin," katanya.
Dedi Yulianto juga mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu berawal saat korban sedang berada di rumah tantenya yang juga keluarga BT.
"Saat itu korban sedang bermain handphone, lalu datanglah pelaku kemudian membujuk korban untuk memijatnya," kata Dedi Yulianto.
Lanjut Dedi Yulianto menjelaskan bahwa saat itu rumah dalam keadaan sepi sehingga pelaku memaksa korban untuk bersetubuh namun korban menolak.
"Jadi pelaku memaksa korban sehingga terjadilah pencabulan terhadap anak di bawah umur,"katanya.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Mamasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []