Aset Rp57 Miliar Milik Eks Petinggi Ditjen Pajak Disita KPK, Diduga Hasil TPPU

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut.
Ilustrasi -Gedung KPK. (Foto: Tagar/Twitter/@KPK_RI)

Jakarta - Aset tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) resmi disita langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin.

"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 16 Februari 2022.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," katanya.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Kendati demikian, belakangan terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain.

KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji dan rekan-rekannya dengan melakukan penyitaan, denda, hingga uang pengganti.

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini, Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Angin Prayitno Aji merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji dinyatakan telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.

Diduga, uang hasil suap yang diterima terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak itu sengaja disembunyikan atau disamarkan oleh Angin Prayitno. Hal itu dilakukan agar uang suapnya tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah.

Angin Prayitno Aji telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

Adapun, uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).[]

Baca Juga:

Berita terkait
Lagi, KPK Digeruduk Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Aksi tersebut mendukung upaya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri untuk meneruskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
KPK Berpeluang Buka Kotak Pandora Polemik Formula E
Sebelumnya, SDR menyoroti anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E
Pemkot Semarang Jadi Pemda Terbaik Kedua di Indonesia Versi Monitoring KPK
Pemerintah Kota Semarang kembali disebutmenjadi salah satu pemerintah daerah terbaik di Indonesia.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.