KPK Berpeluang Buka Kotak Pandora Polemik Formula E

Sebelumnya, SDR menyoroti anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E
Ilustrasi - Pegawai KPK. (Foto: Tagar/KPK)

Jakarta - Diperiksanya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Formula E dinilai dapat membuka kotak pandora.

Hal ini ditegaskan Hari Purwanto, pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam keterangannya, Sabtu, 12 Februari 2022.

“Yang harus dipanggil bukan Formula E Official, tapi justru dispora juga,” katanya.

Ditegaskan Hari Purwanto, Gubernur Anies Baswedan yang juga pernah menggelar acara makan-makan dengan mengundang fraksi, dinilai bisa dilaporkan sebagai dugaan gratifikasi.

“Masuk ke gratifikasi bisa itu. Saya bisa saja laporkan, dan mungkin ini bisa jadi bahan tertawaan. Karena bagi saya, nggak mungkin ngundang makan malam di Rumah Gubernur tanpa ada maksud tertentu,” katanya.

Sebelumnya, SDR menyoroti anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E yang berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, menurut SDR, dana yang mencapai triliunan tersebut sudah diberikan kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E. Sementara penyelenggaran balapan mobil belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.

Pemprov DKI Jakarta sudah menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU atau perjanjian kerjasama dengan panitia Organizer formula E Organizer (FEO). Lantas darimana beban pembiayaan. Kemudian apa yang didapat Pemprov dari FEO?

Mantan aktivis FAMRED itu mengatakan bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI menimbulkan potensi total lost Rp 560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara. Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019,” kata Hari Purwanto.

Ia pun merinci pembayaran Comitment Fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kepada FEO adalah sebagai berikut, pertama pada 23 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp.179.379.157.255,-).

Kemudian pada 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp. 180.620.842.000). Terakhir, pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 (Rp. 200.310.000.000).

“Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp 560.309.999.255,-,” ujar Hari.

Menurut Purwanto, anggaran tersebut yang bersumber dari APBD-P itu perlu dilakukan penyelamatan untuk kepentingan rakyat. "Jangan sampai hilang begitu saja. Sementara penyelenggaran Formula E belum jelas nasibnya, apakah akan berjalan atau tidaknya," katanya.[]

Berita terkait
KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Formula E
Menurut dia, KPK harus mengungkap semua persoalan Formula E baik dari hulu maupun hilir. Dalam hal ini, harus memeriksa pihak FEO dan Disporanya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK Soal Formula E
Semua akan disampaikan terkait berbagai proses penganggaran ajang balap mobil listrik internasional.
PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Pemenang Tender Sirkuit Formula E
Jakpro optimistis PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dapat berkolaborasi menyukseskan Jakarta E-Prix 2022.