Asabri, Asuransi untuk Prajurit TNI Polri

Perlindungan apa saja yang didapat prajurit TNI dan Polri dari Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri?
Tiga pria berfoto dengan latar gedung Asabri di Jalan Mayjen Sutoyo No 11 RT 3 RW 9 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Instagram/Asabri)

Jakarta - Sesuai namanya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang asuransi sosial serta pembayaran pensiun khusus untuk Anggota Polri, Prajurit TNI, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, anggota kepolisian RI, dan PNS Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI, PT Asabri yang semula hanya mengelola dua program, mulai 1 Juli 2015 ditugaskan mengelola setidaknya enam program yaitu;

1. Program Tabungan Hari Tua (THT)

Berdasarkan informasi dari laman resmi asabri.co.id, program THT adalah program tabungan bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya. Tujuannya menjamin peserta Asabri menerima uang tunai ketika yang bersangkutan berhenti, baik karena telah mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

Manfaat program ini meliputi tabungan asuransi, nilai tunai tabungan asuransi, biaya pemakaman peserta pensiun, biaya pemakaman istri atau suami, dan biaya pemakaman anak. Jumlah iuran yang dikeluarkan peserta sebesar 3,25 persen dari penghasilan setiap bulan.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini merupakan program perlindungan atas risiko penyakit hingga kecelakan kerja selama dinas. Manfaat JKK meliputi perawatan dan santunan, berasal dari iuran sebesar 0,41 persen dari gaji pokok peserta setiap bulan yang ditanggung oleh pemberi kerja.

3. Program Jaminan Kematian (JKm)

Program ini merupakan perlindungan atas risiko kematian di luar dinas khusus. Santunan akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal, berupa santunan kematian sekaligus uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.

4. Program Pensiun

Program jaminan pensiun meliputi jaminan pensiun dan nilai tunai iuran pensiun.

5. Program PUM KPR

Program Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR) adalah program yang memberikan pinjaman sejumlah uang tanpa bunga kepada peserta untuk mendapatkan kredit kepemilikan rumah.

6. Program Pinjaman Polis

Program ini memberikan pinjaman kepada peserta (pensiun) dalam jangka waktu 12-36 bulan.

AsabriKomitmen Asabri: Kami melindungi keluarga Anda saat Anda melindungi Ibu Pertiwi. (Foto: Asabri)

Sejarah PT Asabri (Persero)

Pada 17 April 1963, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1963, prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Namun, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri memengaruhi penyelenggaraan program-program Taspen. Sehingga, demi kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS kemhan/Polri pada saat itu, Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yakni Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) yang didirikan pada 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971. Kemudian pada 1991 bentuk-bentuk Perum dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Dengan visi menjadi perusahaan asuransi sosial nasional yang profesional dengan melakukan transformasi bisnis dan budaya perusahaan sampai 2021, Asabri merupakan BUMN berbentuk Perseroan terbatas, seluruh sahamnya dimiliki negara diwakili Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.

AsabriIlustrasi - Calon karyawan Asabri 2019 (Foto: Asabri)

Kasus

Pada 1995-1997, PT Asabri (Persero) terjerat skandal penyalahgunaan dana iuran peserta oleh para prajurit. Saat itu, Mayjen Subarda Midjaja selaku Direktur Utama PT Asabri bersama Henry Leo, seorang pengusaha swasta, mendirikan sebuah perusahaan PT Wibawa Mukti Abadi pada 1994.

Dana PT Asabri sebesar Rp 410 miliar digunakan untuk kepentingan di luar program Asabri seperti sebagai uang muka pembelian Plaza Mutiara oleh PT Wibawa Mukti Abadi.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Subarda 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Subarda juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 33 miliar. Di sisi lain, Henry Leo divonis 6 tahun kurungan penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Asuransi Jiwasraya dan 3 Perusahaan yang Gagal Bayar
Ketidakmampuan Asuransi Jiwasraya memenuhi kewajiban membayar polis nasabah Rp 12,4 triliun memicu sejumlah pertanyaan.
Anak Usaha Akan Jadi Juru Selamat Asuransi Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua skenario penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya melalui anak usaha Jiwasraya Putra.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sul-Sel jika ingin mengklaim asuransi kecelakaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut persyaratannya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.