Arist: Tak Ada Kata Damai Untuk Kejahatan Seksual Anak di Sorong

Arist menegaskan, tak ada kata damai untuk kejahatan seksual anak di Sorong. Tidak ada kata damai dengan bungkus adat dan budaya untuk menyelesaikannya.
Arist menegaskan, tak ada kata damai untuk kejahatan seksual anak di Sorong. Tidak ada kata damai dengan bungkus adat dan budaya untuk menyelesaikannya.

Jakarta, (Tagar 29/11/2017) – Kejahatan seksual terhadap anak di Kota Sorong, Papua Barat, terulang lagi. Korban kali ini dialami seorang anak Kelas 3 SD Negeri di Kota Sorong.

Anak warga TG Kota Sorong tersebut menjadi korban kejahatan seksual pada Selasa (28/11) yang diduga dilakukan pria berinisial B (36) tetangga korban sendiri.

Pelaku yang sebelumnya berusaha melarikan diri akhirnya ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Atas perbuatan pelaku yang kini telah diamankan, Kapolsek Sorong Barat AKP Junaidi Wekken kepada awak media di Kota Sorong mengatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun.

Kejahatan seksual yang diderita Melati kali ini mengingatkan kembali warga Kota Sorong atas peristiwa memilukan yang pernah diderita oleh seorang anak berinisial K (7). Korban dipaksa hak hidupnya hilang setelah mengalami kejahatan seksual yang amat sadis.

Dalam peristiwa yang dialami Melati itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku bersama-sama pelaku lainnya membenamkan tubuh korban ke lumpur hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong.

Kedua pelaku beberapa waktu lalu oleh Pengadilan Negeri Sorong dihukum pidana seumur hidup dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tak Ada Kompromi

“Atas kejahatan seksual itu sesungguhnya aparatur penegak hukum khususnya pihak penyidik Polri di Kota Sorong sudah bisa menerapkan pasal yang sama bagi pelaku B yakni penerapan UU RI Nomor 17 Tahun 2017,” demikian Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat diminta media Kota Sorong untuk menanggapi peristiwa memilukan itu.

Arist dengan nada tinggi mengingatkan dan mengajak warga Kota Sorong untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya ancaman kejahatan seksual terhadap anak, yang justru dilakukan oleh orang terdekat anak baik di rumah, lingkungan sekolah, ruang publik, dan tempat-tempat bermain anak.

Saat memberikan keterangan, Arist menjelaskan seraya mengajukan pertanyaan kepada warga Sorong dan Papua. “Dengan maraknya kejadian dan peristiwa kejahatan seksual yang memilukan dan berulang-ulang terjadi, apa sesungguhnya yang terjadi di Kota Sorong? Apa yang salah sehingga anak selalu menjadi korban kebiadaban seksual orang terdekat anak? Mengapa warga Sorong tak mampu menghentikan dan melawan para predator anak?” lontarnya sengit.

Oleh sebab itu, menurut Arist, demi kepentingan dan keselamatan anak di Kota Sorong dan merujuk berbagai peristiwa kejahatan seksual terhadap anak yang pernah terjadi sepanjang 2017 di Kota Sorong, sudah selayaknya orangtua, keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparat pemerintah dan aparatur penegak hukum, legislator dan pemangku kepentingan anak di Kota Sorong dan terlebih di Tanah Papua untuk segera melawan dan mengakhiri kejahatan seksual terhadap anak.

“Anak-anak di Kota Sorong dan Papua secara menyeluruh harus diselamatkan dan dilindungi dari kejahatan moralitas ini,” tegas Arist.

Lebih jauh Arist menegaskan, tidak ada kata damai dengan bungkus adat dan budaya untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual.

“Tidak ada kata kompromi, sebab kejahatan seksual terhadap anak sudah ditetapkan pemerintah dan hukum merupakan kejahatan luar biasa yang setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris yang dapat dihukum seumur hidup dan hukuman mati yang harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa pula,” tandasnya.

“Penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat sangat dibutuhkan perannya dan pemerintah tidak boleh tinggal diam, pemerintah kota harus hadir untuk memerangi segala bentuk kejahatan terhadap anak,” ujar Arist Merdeka Sirait. (yps)

Berita terkait