Arist: Dinsos Simalungun Jangan Persulit Adopsi Bayi

Arist Merdeka Sirait meminta Dinas Sosial Simalungun tidak mempersulit calon orang tua bayi yang dibuang di area perkebunan.
Puskesmas Kerasaan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, fokus menangani kesehatan bayi yang dibuang orangtuanya di perkebunan, Senin, 27 April 2020. (Foto: Tagar/dok dokter Bontur Manurung).

Simalungun - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, meminta Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tidak mempersulit calon orang tua yang hendak mengadopsi bayi perempuan yang dibuang di area perkebunan.

"Apa pun latar belakang dari anak itu, dia punya hak untuk hidup. Itu prinsip pertama yang harus dipahami," kata Arist, ketika dihubungi, Rabu, 29 April 2020.

Menurut Arist, setiap orang yang melihat bayi tersebut memiliki kewajiban untuk menyelamatkannya. 

"Jadi kalau Anda melihat, pihak kelurahan, atau siapa pun itu punya kewajiban untuk mempertahankan hak hidup anak yang ditemukan tersebut," katanya.

Menurut dia, dinas sosial harus merekomendasi orang yang berniat mengadopsi bayi dengan ketentuan kriteria dan mekanisme perundang-undangan. 

Jadi urusannya adalah dinas sosial, mempermudah. Bukan justru mempersulit

Hal itu, sebut Arist, diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dalam rangka menyelamatkan, harus dipertahankan dan tidak boleh dibiarkan. 

"Jadi tidak ada satu pun yang menghalang-halangi. Dinas sosial sebagai penyelenggara negara, diberikan tugas untuk itu. Karena ini masalah sosial, bayi dibuang. Jadi urusannya adalah dinas sosial, mempermudah. Bukan justru mempersulit. Karena dia punya kewajiban," katanya.

Arist menambahkan, dinas sosial sesuai dengan nomenklaturnya wajib menangani persoalan-persoalan sosial, termasuk kasus bayi dimaksud. Sebaliknya jika menolak atau membiarkan, bisa dipidana. "Pidana lima tahun penjara karena masuk ikut serta menelantarkan," ungkapnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pematangsiantar Farida Christina boru Sitorus, mendorong semua pihak terkait ikut bertanggung jawab atas nasib bayi. 

"Dalam hal ini pihak kepolisian harus bertindak sampai kedua orang tuanya ditemukan dan diminta untuk bertanggung jawab," katanya terpisah. 

"Kedua orang tua tetap tidak bertanggung jawab, maka bayi telantar ini akan menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam hal ini, dinas sosial yang harus bertindak," terangnya.

Dinas Sosial Pemkab Simalungun, kata dia boleh melibatkan panti asuhan atau lembaga sosial dan masyarakat yang bersedia mengasuh atau mengadopsi bayi.

"Jadi pihak kepolisian dan dinas sosial harus bekerja sama dalam mencari solusi terbaik bagi anak itu sesuai dengan hukum yang berlaku di bangsa ini," katanya.

Disebutkan, bagi semua pihak maupun masyarakat yang berniat mengasuh anak tersebut agar mematuhi UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Banyaknya warga yang hendak mengadopsi bayi dibenarkan Kepala Puskesmas Kerasaan dr Bontur Manurung. Bontur sebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Sosial Simalungun.

"Banyak yang mau, Bang. Tapi keputusan bukan di saya. Kita serahkan sepenuhnya ke dinas sosial dan pihak terkait," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 sentimeter, berat 3.200 gram, dan tali pusar sepanjang 5 sentimeter, ditemukan pertama kali oleh wargabernama Fajar, 30 tahun.

"Saat itu, Fajar sedang mencari lidi dan ia mendengar suara bayi sedang menangis," ujar Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan Ajun Komisaris Polisi Supendi.

Mendengar tangisan, Fajar kemudian mencari dan menemukan bayi itu. Fajar lalu mengabarkan temuan bayi kepada sekuriti kebun PT Sipef. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.[]

Berita terkait
Bayi yang Dibuang di Simalungun Jadi Rebutan
Bayi perempuan yang ditemukan di area perkebunan Kabupaten Simalungunkini menjadi rebutan.
Bayi Perempuan Dibuang di Perkebunan Simalungun
Polisi menyelidiki kasus bayi yang ditemukan di area perkebunan Kabupaten Simalungun.
Nenek di Simalungun Tusuk Leher Sendiri Hingga Tewas
Seorang nenek di Kabupaten Simalungun ditemukan tewwas dengan luka tusukan di leher. Diduga stres dan bunuh diri.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.