Argo Akui Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Memang Ditolak

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan mengapa Polri tolak Gatot Nurmantypo dan Din Syamsuddin jenguk aktivis KAMI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fernandho)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan mengapa Polri tidak mengizinkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo untuk menengok para aktivis KAMI yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim. 

Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan.

"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Seperti diketahui, bekas Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo gagal menemui Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Akui KAMI Gerakan Politik Kekuasaan

Dalam kesempatan itu Gatot Nurmantyo datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Prof Rochmat Wahab. 

Gatot mengaku heran tidak mendapat izin dari pihak kepolisian untuk menjenguk para tahanan yang merupakan aktivis KAMI.

"Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan. Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin ya tidak masalah," ujar Gatot. 

Sebelumnya ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. 

Baca juga: Gatot Sebut Penguasa Bising dengan Keberadaan KAMI

Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka yang dituduhkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun. []

Berita terkait
Soal Omnibus Law, Gatot: KAMI Suarakan Suara Hati Rakyat
Gatot Nurmantyo menegaskan fungsi organisasi mereka atas ramainya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah menyuarakan suara hati rakyat.
Gatot Imbau Polisi Bertindak Profesional dalam Kasus Aktivis KAMI
Gatot Nurmantyo mengimbau Polri bertugas secara profesional karena diawasi langsung oleh masyarakat.
Alasan Polisi Menolak Kedatangan Gatot - Din Syamsuddin
Sedang dalam pemeriksaan, polisi tolak petinggi KAMI menjenguk para aktivisnya yang ditangkap.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.