Jakarta - Polri menyebut Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditolak untuk menengok para aktivisnya yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim adalah karena tak sesuai jadwal besuk.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan hingga saat ini penyidik masih bekerja dalam proses pemeriksaan.
"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan.
Baca juga: Gatot Sebut Penguasa Bising dengan Keberadaan KAMI
Sebelumnya, Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.
Dalam kesempatan itu Gatot Nurmantyo datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Prof Rochmat Wahab.
"Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan," kata Gatot.
Gatot mengatakan tidak mengetahui alasan kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak oleh polisi.
"Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin ya tidak masalah," ujarnya.
Diketahui ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Ada yang di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.
Baca juga: IPW: Terus Bermanuver, Bukan Mustahil Gatot Ditangkap Rezim
Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.
Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun. []