Jakarta - Penyanyi dan aktor seni peran Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.
Kepada polisi, pria kelahiran 22 Mei 1995 ini mengakui sudah mengonsumsi ganja sejak 2011.
"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Zulpani di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022
Dari hasil pemeriksaan, Ardhito mengkonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan. Namun, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.
"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," ujar Zulpan
Tertangkapnya Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut dan berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.
Polisi akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022 tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Akibat perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. []
Baca Juga
- Anak Shah Rukh Khan Digrebek Saat Pesta Narkoba
- Kementerian ATR/BPN Gencarkan Pemberantasan Narkoba
- AS dan Meksiko Rombak Strategi Perang Lawan Kartel Narkoba
- Kartel Narkoba Meksiko Rekrut Anak-anak Berusia 10 Tahun