Semarang - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2020 resmi ditetapkan. Dalam Perubahan APBD itu tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) mendapat suntikan dana ratusan miliar rupiah.
Penetapkan APBD Perubahan 2020 diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Jumat, 11 September 2020. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dengan telah disetujui rancangan keputusan tersebut maka sekaligus ditetapkan sebagai keputusan DPRD Jawa Tengah dengan nomor 23 tahun 2020.
Ketetapan diputuskan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2020 dan mendengar laporan Badan Anggaran terkait RAPBD Perubahan Tahun 2020.
"Dengan telah disetujui rancangan keputusan tersebut maka sekaligus ditetapkan sebagai keputusan DPRD Jawa Tengah dengan nomor 23 tahun 2020," kata Bambang Kusriyanto.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan setelah adanya ketetapan itu maka kegiatan yang dianggarkan di APBD Perubahan bisa segera dilaksanakan. Ia berharap semua pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai yang sudah diprogramkan.
"Selanjutnya sesuai tahapan dan mekanisme, Raperda APBD Perubahan ini akan segera disampaikan ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi yang membutuhkan waktu 15 hari sejak dokumen itu diterima sebelum ditetapkan menjadi Perda. Oleh sebab itu kami mohon dukungan dan kerjasama pimpinan dan seluruh anggota dewan agar prosesnya bisa berjalan lancar," kata Ganjar.
Baca juga:
- Kembali, Sri Mulyani Perlebar Defisit APBN Jadi 5,7%
- Begini Gambaran Keuangan Negara dalam APBN 2021
- Menkeu: Pertumbuhan Ekonomi 5,5% dalam APBN 2021
Dalam APBD Perubahan tersebut terdapat tambahan belanja langsung sebanyak Rp 190.400.000.000 yang dialokasikan untuk tiga rumah sakit milik Provinsi Jawa Tengah. Rumah sakit ini adalah RSUD dr Moewardi, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, dan RSUD Dr RM Soedjarwadi.
Ada juga tambahan untuk belanja langsung sebanyak Rp 19,37 miliar untuk organisasi perangkat daerah. Dialokasikan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat BPBD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Satpol PP. []