TAGAR.id, Jakarta -Melakukan tes Covid-19 melalui tes swab PCR dan Antigen selama Ramadan tidak membatalkan puasa, baik itu tes swab lewat hidung dan mulut. Menjalani tes swab selama puasa juga dibolehkan oleh ulama.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.
Tes swab adalah pemeriksaan melalui laboratorium untuk mendeteksi virus penyebab Covid-19. Pemeriksaan itu dilakukan dengan cara mengambil sampel dari rongga hidung dan rongga mulut (nasofaring dan orofaring).
Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.
Sebab, tes dilakukan dengan memasukkan benda ke rongga hidung dan mulut, maka banyak pertanyaan yang muncul tentang apakah tes swab PCR dan Antigen Covid-19 bisa membatalkan puasa. Termasuk hukum tes swab saat puasa.
"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," demikian isi Poin 6 SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
- Baca Juga: Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Apakah Membatalkan Puasa?
- Baca Juga: Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa Ramadan?
Meski kasus infeksi Covid-19 di Indonesia perlahan menurun, tetapi status pandemi masih berlaku. Alhasil, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan 5M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
- Baca Juga: Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Apakah Membatalkan Puasa?
Namun, bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan saat Ramadhan, maka sejumlah moda transportasi tetap mensyaratkan untuk melakukan tes swab.
Merujuk pada Kitab Fath al-Qarib, ada 9 perkara yang bisa membatalkan puasa, yaitu sebagai berikut.
- Haid
- Melakukan hubungan seksual secara sengaja
- Gila
- Murtad saat puasa
- Muntah disengaja
- Keluar air mani
- Memasukkan obat ke dubur dan qubul
- Melakukan pekerjaan yang membatalkan puasa
- Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram
Tes swab PCR maupun Antigen sampai saat ini masih diperlukan untuk berbagai kepentingan, termasuk tes kesehatan, mengakhiri masa karantina, hingga keperluan perjalanan menggunakan kendaraan umum.
Kendati begitu, pemerintah mulai melonggarkan kewajiban tes swab PCR maupun Antigen mulai dilonggarkan bagi pelaku perjalanan domestik, terutama bagi mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi booster.
- Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
- Baca Juga: Berhubungan Seks Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret 2022, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah mendapatkan dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret lalu juga menyatakan mengizinkan kegiatan mudik Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini. Namun, dia menetapkan syarat mengizinkan para pemudik yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster supaya tidak perlu melaksanakan tes swab PCR atau Antigen. []