Jakarta - Pada bulan Ramadhan, segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas seks dilarang untuk dilakukan di siang hari, termasuk pasangan suami istri melakukannya, itu tetap tak dibenarkan.
Baik itu dilakukan dengan sengaja, berhubungan intim di siang hari saat puasa Ramadhan dapat merusak keabsahan ibadah tersebut? Ya, hukum dari perilaku tersebut adalah haram, termasuk pada pasangan suami istri yang sah.
Saat berpuasa, tubuh harus dalam kondisi suci. Maka dari itu, setelah melakukan hubungan intim di malam hari atau menjelang sahur misalnya, maka harus segera mandi wajib untuk boleh berpuasa.
- Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Berbuka Puasa di Jakarta Pusat
- Baca Juga: 10 Ucapan Puasa Ramadhan 2022, Cocok untuk Dibagikan ke Medsos
Berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya mubah atau boleh. Hal ini terdapat pada firman Allah SWT, yakni:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Selain berdosa dan puasanya batal, ada denda yang wajib dijalani jika dengan sengaja melakukan hubungan seks saat berpuasa.
Denda tersebut diketahui sebagai kifarah ‘udhma (kafarat besar). Dilakukan di antaranya dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tak mampu melakukan denda tersebut, maka Bunda harus memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
- Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 2022 dengan Desain Unik yang Cocok Dibagikan di Medsos
- Baca Juga: Cek Guys, Ini Kumpulan Acara TV Sahur dan Buka Puasa 2022
Kafarat di atas berdasarkan hadits sahih berikut ini.
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari). []