Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Apakah Membatalkan Puasa?

Saat menjalani puasa menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa harus dilakukan. Lalu apakah menonton film dewasa dapat membatalkan puasa?
Ilustrasi - Menonton film dewasa. (Foto: Tagar/iStock)

Jakarta - Saat menjalani puasa ramadhan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa harus dilakukan sejak fajar shadiq hingga matahari terbenam. Lantas apakah menonton film dewasa dapat membatalkan puasa?

Menurut makna literalnya, puasa (shaum) berarti "menahan." Kata lainnya dalam bahasa Arab yang bermakna "menahan" atau "mencegah" adalah al-man‘u (mencegah). Ada pula yang menyebutnya al-imsak. 

Berdasarkan pengertian tersebut, puasa memang seharusnya dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, dan sejumlah hal lain yang dapat membatalkan puasa. Namun, yang juga penting dalam puasa ialah menahan diri dari segala hal yang diharamkan dan dianggap buruk dalam Islam.


Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam 

Berdasarkan dari laman NU Online, dalam Fikih Islam, terdapat 2 kategori zina, yang meski sama-sama diharamkan, tetapi kadar dosanya berbeda. 

Pertama, zina hakiki, yakni perbuatan zina berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya yang dilakukan bukan dengan haknya (secara batil/di luar nikah). Zina ini merupakan perbuatan yang menyebabkan dosa besar. 

Kedua, zina majazi, yakni dosa yang dilakukan oleh anggota badan selain kelamin, seperti mata, tangan, kaki, otak dan lainnya. Maka itu, muncul istilah zina mata, zina tangan dan lainnya. Sekalipun tidak menyebabkan dosa besar sebagaimana perbuatan zina hakiki, umat Islam harus menjauhi zina majazi. 

Sebab, zina majasi bisa membuat seseorang terjerumus kepada zina hakiki, demikian penjelasan Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Sunan Abi Dawud).

Sementara menonton film, dalam Fikih Islam, merupakan perbuatan mubah (diperbolehkan, tetapi tidak ada janji pahala). Namun, apabila di dalam film terdapat adegan dewasa maka menontonnya bisa dianggap sebagai perbuatan zina mata. 

Merujuk sebuah penjelasan di NU Online, hukum melihat dan membayangkan hal yang porno ialah tidak diperbolehkan, karena termasuk zina mata dan zina pikiran.


Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa? 

Menonton film dewasa termasuk sebagai perbuatan zina mata yang mengakibatkan dosa, apakah ia bisa membatalkan puasa? Untuk memahami jawaban atas pertanyaan itu, perlu diketahui terlebih dahulu sejumlah hal yang termasuk sebagai pembatal puasa. 

Berdasar pada salah satu sumber Fikih Islam, yakni kitab Fath al-Qarib, terdapat delapan hal yang dapat membatalkan puasa. Kedelapan hal itu adalah.

  • Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh (seperti makan-minum) 
  • Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul (seperti obat atau benda lain) 
  • Muntah dengan sengaja 
  • Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadhan 
  • Keluar sperma (secara sengaja karena persentuhan kulit) Haid atau nifas 
  • Gila 
  • Murtad (keluar) dari Islam. 

Menonton film dewasa sebenarnya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Sebab, merujuk ulasan di laman NU online, memandang sesuatu dengan syahwat bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, meski menyebabkan keluarnya sperma (jika tanpa kontak fisik). 

Nah, memandang sesuatu dengan syahwat bisa dianalogikan atau dipersamakan dengan menonton film dewasa. Namun, menonton film dewasa juga bisa mengarah ke perbuatan yang membatalkan puasa, yakni jika diikuti dengan persentuhan kulit yang mengeluarkan sperma (seperti masturbasi). P

enjelasan di atas dialaskan pada keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang terjemahannya sebagai berikut.

Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i." Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Karena itu, menonton film dewasa sebaiknya tidak dilakukan selama berpuasa. Apalagi, substansi dari puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk syahwat. 

Selain bisa mendorong pada perbuatan yang membatalkan puasa, memandang sesuatu hal dengan syahwat, semacam menonton film dewasa, juga dapat merusak pahala puasa dan kualitas ibadah. 

Berita terkait
Rekomendasi Drakor Misteri untuk Ngabuburit, Begini Sinopsis Jirisan
Drama korea terbaru yang dibintangi Jun Ji Hyun, Jirisan, sukses menjadi Drakor paling diminati penggemar. Begini sinopsisnya.
Sinopsis Drama Soundtrack #1, Kisah Persahabatan 20 Tahun
Pertengahan Maret 2022, terdapat drama Korea Selatan yang siap menghibur para penonton. Drama itu tak lain adalah "Soundtrack #1".
Sinopsis Film The Protege, Dendam Wanita Pembunuh Bayaran
Film The Protege merupakan film action thriller yang mengisahkan tentang aksi balas dendam seorang wanita pembunuh bayaran.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.