Jakarta - Pengertian asuransi jiwa ialah produk yang memberikan jaminan uang pertanggungan apabila nasabah meninggal dunia. Oleh Karena itu, orang yang umumnya didaftarkan pada produk ini adalah seorang tulang punggung keluarga.
Karena ketika keluarga kehilangan sumber penghasilan jika pencari nafkah meninggal dunia. Harapannya, uang pertanggungan dapat membiayai hidup keluarga yang ditinggalkan untuk sementara waktu.
Selain biaya hidup sehari-hari, uang pertanggungan asuransi juga bisa digunakan untuk membayar biaya pendidikan anak dan melunasi cicilan. Karena itu, perlunya memilih asuransi dengan uang pertanggungan yang tepat sesuai kebutuhan
Tidak hanya risiko meninggal dunia, beberapa produknya juga menawarkan pertanggungan terhadap risiko cacat tetap total dan cacat tetap sebagian. Namun, dengan catatan bahwa tidak semua penyebab meninggal dunia bisa ditanggung oleh asuransi.
Perusahaan asuransi menetapkan beberapa pengecualian penyebab kematian, di antaranya; olahraga ekstrim, percobaan bunuh diri dan menyakiti diri sendiri, HIV/AIDS, hukuman mati dari pengadilan, dan profesi berisiko tinggi.
Untuk mendapatkan manfaat dari produk ini, nasabah harus membayarkan sejumlah premi ke perusahaan asuransi. Besaran premi tersebut ditentukan oleh profil calon nasabah dan uang pertanggungan yang diinginkan.
Hukum asuransi jiwa dalam Islam berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah halal.
MUI berkesimpulan bahwa asuransi, khususnya asuransi syariah, merupakan upaya saling melindungi dan tolong menolong antar sejumlah orang dalam bentuk aset bersama.
Tujuan asuransi syariah sendiri ialah memberikan bantuan kepada salah satu peserta asuransi yang mengalami risiko keuangan. Asuransi syariah juga dijalankan sesuai dengan akad dan prinsip syariat.
Beberapa pandangan terkait pengertian asuransi jiwa syariah menurut MUI di antaranya
- Memiliki prinsip tolong menolong.
- Mengandung unsur kebaikan karena menyisihkan sebagian dana untuk dihibahkan.
- Berbagi risiko dan keuntungan antar umat.
- Bagian dari muamalah atau hubungan antar manusia berdasarkan syariat Islam.
Kesimpulannya ialah apabila asuransi dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, maka hukum asuransi jiwa adalah halal sesuai yang difatwakan oleh para ulama MUI. Sehingga nasabah bisa memilih asuransi jiwa syariah.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Begini Cara Mengklaim Asuransi Jiwa
- 8 Manfaat dan Pentingnya Asuransi Jiwa untuk Masa Depan
- Rincian Biaya yang Dikenakan Pada Asuransi Jiwa Unit Link
- 6 Perbedaan Asuransi Jiwa Tradisional dengan Unit Link