Apa Itu Restrukrisasi Kredit Pada KPR? Ini Ketentuannya

Upaya tersebut juga sebagai solusi di tengah kesulitan masyarakat dalam membayar cicilan KPR di tengah pandemi.
Ilustrasi kredit (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Di era pandemi ini, sistem restrukturisasi yang semula berakhir pada 31 Maret 2021 diperpanjang selama 1 tahun oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Mengingat dampak pandemi terhadap ekonomi masyarakat begitu besar, perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya penurunan pada kualitas debitur restrukturisasi.

Upaya tersebut juga sebagai solusi di tengah kesulitan masyarakat dalam membayar cicilan KPR di tengah pandemi. Seperti memberikan angin segar kepada masyarakat, mulai Oktober 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan bantuan berupa subsidi bunga KPR.

Bagi Anda yang sedang dihadapkan dengan kondisi ekonomi menurun dan ingin melakukan restrukturisasi KPR, mari pahami dahulu mengenai skema, hingga syarat restrukturisasi kredit pada pembahasan berikut.


Mengenal Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit adalah kebijakan yang dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank untuk memberikan kemudahan pembayaran kredit pada debitur, guna menghindari kredit macet, yang dapat merugikan debitur dan kreditur.

Pada saat melakukan akad kredit, pihak debitur diharuskan menandatangani perjanjian kesepakatan pembayaran kredit yang meliputi tenor, jumlah angsuran, besarnya suku bunga, dengan agunan yang akan diserahkan kepada pihak kreditur apabila lalai mentaati perjanjian itu.

Namun ada kalanya usaha debitur tidak berjalan mulus, untuk mendapatkan penghasilan tetap. Sehingga membuat debitur merasa keberatan untuk mengangsurnya. Sementara di sisi lain, barang agunan yang dijadikan jaminan merasa disayangkan untuk diberikan kepada kreditur, karena berbagai macam faktor.


Ketentuan Restrukturisasi Kredit

Terkait dengan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, restrukturisasi kredit adalah sistem khusus bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Adapun pemberian bantuannya antara lain:

  • Menurunkan suku bunga kredit
  • Memperpanjang jangka waktu kredit
  • Mengurangi tunggakan bunga kredit
  • Mengurangi tunggakan pokok kredit
  • Menambahkan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Di waktu yang akan datang, finalisasi mengenai kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini akan segera dibentuk dalam POJK. Namun tetap saja, penyaluran restrukturisasi ini tidak sembarangan.


Restrukturisasi Kredit Pada KPR

Stimulus KPR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, di mana:

1. Bagi debitur kredit KPR yang memiliki plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar 6% pada 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

2. Bagi debitur dengan plafon kredit antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar, subsidi bunga yang diberikan sebesar 3% pada 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.

Namun diingatkan kembali, bahwa subsidi ini hanya berlaku bagi nasabah KPR yang mengangsur rumah hingga type 70. Ketentuan ini juga akan berjalan efektif per tahun dan tetap disesuaikan dengan suku bunga yang setara.


Syarat Restrukturisasi Kredit KPR

Meski prosesnya terlihat sederhana, tetapi pengajuan restrukturisasi KPR ini tidak boleh asal. Bank memiliki beberapa syarat restrukturisasi kredit yang mesti dipenuhi oleh nasabahnya untuk bisa memperoleh fasilitas tersebut, antara lain:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit.
  • Debitur memiliki usaha dengan peluang yang baik, sehingga dipercaya dapat melunasi angsuran setelah dilakukan restrukturisasi.
  • Debitur bersikap kooperatif.
  • Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang.

Selain itu, terdapat sejumlah data dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat restrukturisasi kredit, antara lain.

  • Mengisi formulir surat permohonan restrukturisasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Rekening (Giro/Tabungan)

Tidak cukup sampai di situ, hal-hal terkait bantuan subsidi bunga yang juga termasuk ke dalam syarat restrukturisasi kredit adalah:

  • Lolos dalam pengecekan data dari pihak perbankan
  • Memiliki baki debet kredit sampai Februari 2020
  • Untuk kredit di atas Rp 50 juta, tidak tercatat dalam daftar hitam nasional.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Itu dia hal perlu Anda ketahui jika ingin melakukan restrukturisasi kredit pada KPR, pertimbangkan dan penuhi persyaratan agar tidak terjadi kesalahan pada prosesnya.[]


(Farhan Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Buat Laporan Keuangan Akhir Tahun
Adapun informasi yang ada pada setiap laporan keuangan akan dibahas secara singkat sebagai berikut:
Tips Perencanaan Keuangan untuk Pelaku Bisnis yang Terdampak Pandemi
Bisnis-bisnis yang terpuruk akibat pandemitetap harus bertahan hingga ekonomi kembali normal.
Menuju Transformasi, Kemenkominfo Ajak UMKM ke Ruang Digital
Dalam mempercepat penyediaan talenta digital untuk kebutuhan transformasi digital Kemenkominfo menginisiasi program Digital Talent Scholarship.