Bahaya! Pil Yarindo Sudah Masuk ke Pelosok Desa

Pil Yarindo merupakan obat keras yang masuk daftar G yang tidak boleh diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKB Munarso, Senin (5/11/2018) mengamankan dua pemuda diduga pengedar, beserta barang bukti ratusan butir pil Yarindo dan sebuah ponsel. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Kulonprogo, (Tagar 6/11/2018) - Penyalahgunaan obat berbahaya mulai marak di pelosok desa. Dua pemuda asal Kulonprogo diamankan petugas setelah mengedarkan obat berbentuk pil Yarindo.

Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Narkotika (BNN) menegaskan, pil Yarindo merupakan obat keras yang masuk daftar G yang tidak boleh diedarkan. Pil ini sejatinya digunakan bagi pasien gangguan jiwa. Efeknya mengurangi rasa nyeri dan menenangkan.

Pihak berwajib sudah menarik keberadaan pil Yarindo di apotek di seluruh Indonesia. Namun oleh sebagian orang, pil yang murah meriah ini diedarkan secara ilegal.

Dua pemuda asal Kulonprogo diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kulonprogo setelah mengedarkan obat ini di desa-desa, di lereng perbukitan Menoreh.

Dua pemuda yang ditangkap tersebut adalah AG (22) warga Giyoso, Kecamatan Sentolo serta GUN (21), warga Hargotirto, Kecamatan Kokap. Keduanya ditangkap secara terpisah, setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan.

Awalnya, petugas menangkap saksi YUL dengan sebanyak 30 butir pil Yarindo. Pil ini dibelinya dari AG. Tak lama berselang petugas menangkap AG serta menyita 169 butir pil Yarindo serta uang hasil penjualan pil berbahaya ini sebesar Rp 415.000.

Petugas mengembangkan peredaran pil ini dari keterangan AG. Petugas akhirnya menangkap GUN yang ternyata pemasok dari peredaran ini. Dari tangan GUN, petugas hanya mengamankan 10 butir serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Petugas menduga sudah ratusan bahkan ribuan butir yang sudah beredar di masyarakat dari jaringan pemuda kampung ini.

"Dua tersangka AG dan GUN ditangkap secara terpisah, tapi keduanya sama-sama mengedarkan pil Yarindo," kata Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKB Munarso di Mapolres Kulonprogo, Senin (5/11).

Dia menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 196 UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara tersangka AG mengaku mendapatkan pasokan pil Yarindo ini dari temannya yang berada di luar Jawa. Setelah mendapatkan pasokan lalu menjualnya Rp 35.000 setiap 10 butir. 

"Saya menjualnya hanya kepada teman-teman. Dan saya kapok tidak akan menjualnya lagi," katanya di depan petugas. []

Berita terkait