Apa Itu Grace Periode? Ini Penjelasannya

Terkadang, debitur menghadapi suatu masalah yang menyebabkan ia tidak bisa membayar tepat waktu sesuai tanggal tagihan yang berlaku.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Grace period merupakan kelonggaran yang diberikan oleh pihak bank atau kreditur kepada para peminjam modal. Terkadang, debitur menghadapi suatu masalah yang menyebabkan ia tidak bisa membayar tepat waktu sesuai tanggal tagihan yang berlaku.

Bisa dikatakan, grace period adalah sebuah fitur yang disediakan oleh kreditur atau pihak perbankan kepada para nasabahnya. Fitur ini biasanya digunakan pada kredit rumah, asuransi serta kartu kredit. Fitur yang memberikan keuntungan bagi para nasabah ini umumnya berlangsung selama 15 hari setelah hari terakhir jatuh tempo.

Tidak semua bank memberikan fasilitas atau fitur grace period bagi para nasabahnya yang memegang kartu kredit. Untuk itu, sebelum Anda membuat kartu kredit usahakan membaca setiap syarat dan ketentuannya dengan teliti.

Dikarenakan grace period adalah suatu fasilitas yang bisa dibilang menguntungkan bagi para pemegang kartu kredit, Anda harus bisa memanfaatkannya dengan efektif. Dalam artian, pemanfaatan grace period adalah tidak boleh asal.

Anda bisa memanfaatkan grace period apabila telah berencana melakukan transaksi dalam jumlah besar. Anda bisa langsung melakukan transaksi tersebut secepatnya dalam jangka satu hari setelah penutupan tagihan pada bulan itu.

Dengan begitu, meskipun Anda belum melunasi tagihan kartu pada bulan ini, Anda tetap bisa melakukan transaksi baru tanpa harus dibebani dengan bunga. Pembayaran tagihan transaksi tersebut akan masuk pada bulan berikutnya. Hal ini bisa memberikan Anda waktu lebih banyak untuk membayar transaksi besar.

Namun, yang perlu diingat adalah, pemanfaatan grace period pada kartu kredit bisa maksimal jika Anda telah membayar semua tagihan pada bulan tersebut. Ketika semua tagihan pada bulan itu sudah lunas, maka Anda bisa leluasa memanfaatkan masa grace period untuk melakukan transaksi tanpa memikirkan bunga.

Contoh Penggunaan Grace Period

Agar Anda lebih memahami pengaplikasian grace period pada kartu kredit, sebagai contoh, Pak Imam memiliki kartu kredit pada bank Z dan harus membayar tagihannya pada tanggal 26 setiap bulannya. Dalam surat perjanjian dituliskan bahwa jatuh tempo pembayaran pada tanggal 5 di bulan berikutnya.

Bank Z tersebut menyediakan fitur grace period untuk para nasabahnya. Jika Pak Imam ingin memanfaatkan fitur tersebut, maka Ia harus membayar tagihan tempat pada tanggal 26 atau sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, setelahnya Pak Imam bisa melakukan transaksi lain tanpa memikirkan bunga selama tanggal 26 sampai tanggal 5 bulan berikutnya.

Namun, jika Pak Imam tidak bisa membayar sesuai tanggal tagihan dan jumlah yang tepat, maka Pak Imam tidak bisa menikmati masa grace period. Setiap transaksi yang Ia lakukan sebelum tanggal jatuh tempo akan tetap terhitung dalam tagihan bulan tiu dan dikenakan bunga. []


Baca Juga



(Sri Wahyuni Sitorus)

Berita terkait
3 Cara Mengatasi Kartu Kredit Macet di Bank
Anda bisa langsung mendatangi pihak bank dan mendiskusikan situasi yang menyebabkan Anda mengalami situasi ini.
DP 0% Memperkecil Market dan Menambah Kredit Macet
"Dampaknya hanya akan memperkecil market, bukannya memperbesar karena kan jadi memberatkan saat membayar cicilan," katanya.
Tips Aman Kredit di Toko Online Tanpa Kartu Kredit
Berbelanja secara online atau melalui e-commerce rupanya menjadi daya tarik bagi masyarakat.