Mengenal OSS dan Cara Mendaftar Hak Aksesnya

Anda cukup mengunduh aplikasi OSS dari Play Store atau bisa membuka laman resminya di mesin pencaharian.
OSS, pintu utama pengurusan perizinan online di Indonesia. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Mengurus izin usaha, saat ini tidak sulit, tidak perlu datang ke kantor pemerintahan, dan tidak butuh birokrasi panjang pindah sana-sini karena sudah hadir laman resmi untuk mengurus surat izin pendirian usaha bernama OSS.

OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission yaitu sebuah platform resmi tempat mengajukan izin usaha bagi usaha kecil, menengah, hingga besar. Pengurusannya berbasis online, Anda cukup mengunduh aplikasi OSS dari Play Store atau bisa membuka laman resminya di mesin pencaharian.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS memiliki 3 kategori utama skala usaha yang diberikan dengan bentuk perizinan yang berbeda diantaranya risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS.

Sektor yang mendapat perizinan mendapat Hak Akses OSS mencakup banyak sektor kecuali pada Sektor keuangan, Energi dan sumber daya mineral, Real estate, Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Melansir dari unggahan Kementerian Koperasi dan UKM RI di Instagram, setelah mendaftarkan dan memiliki Hak Akses OSS, Anda akan mendapat kemudahan dalam hal sebagai berikut:

1.Mengajukan permohonan, perubahan, dan pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2.Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

3.Mengajukan permohonan fasilitas berusaha.

4.Menyampaikan pengaduan.

Hal pertama yang perlu Anda lakukan ketika hendak mendaftar Hak Akses di OSS adalah menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel yang aktif.

Setelah menyiapkan 4 syarat di atas, Anda dapat mengikuti langkah di bawah ini.

1. Masuk ke platform OSS, laman resmi https://oss.go.id/ atau melalui aplikasi.

2. Klik ‘Daftar’ yang terletak pada pojok kanan atas laman.

3. Pilih Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

4. Pilih skala usaha Anda, orang perseorangan atau badan usaha.

5. Isi data yang diperlukan.

6. Sistem OSS akan mengirimkan kode verifikasi melalui e-mail.

7. Buatlah password da nisi nama lengkap.

8. Isi data pribadi yang diminta, pastikan data itu sudah diisi dengan benar dan sesuai.

9. Pendaftaran pun berhasil, OSS akan mengirimkan rincian akun pada email yang terdaftar.

Setelah berhasil mendaftar dan membuat akun, saatnya log in dan mengurus perizinan bisnis Anda dengan menekan opsi ‘Perizinan Berusaha’, kemudian isi data diri yang diminta. []

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga









Berita terkait
Cek Guys! Begini Lho 5 Solusi Jika UMKM Tak Berkembang
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini sudah ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Tata Cara pengajuan PIRT untuk UMKM dan Syaratnya
SPP-IRT berlaku hanya untuk 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Rekomendasi Aplikasi Kasir Untuk Pelaku UMKM
Penggunaan aplikasi kasir excel sangat bermanfaat untuk Anda yang bergelut di bisnis dengan kegiatan transaksi jual beli yang sering.
0
Formappi Nilai Hak Angket Pemilu 2024 Kecil Kemungkinan Akan Bergulir
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyoroti wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan digulirkan ke DPR.