3 Cara Mengatasi Kartu Kredit Macet di Bank

Anda bisa langsung mendatangi pihak bank dan mendiskusikan situasi yang menyebabkan Anda mengalami situasi ini.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Kredit macet adalah situasi dimana seorang debitur (peminjam) tidak bisa membayar cicilan hutang atau kredit. Masalah tersebut bisa terjadi karena di tengah masa cicilan, debitur tidak memiliki dana cukup untuk melunasinya. Hingga akhirnya mengalami pemangkiran, penundaan, permintaan perpanjangan dan sebagainya.

Jika debitur telah lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang diterima juga akan semakin menumpuk. Hal itu menyebabkan jumlah yang harus dibayarkan juga semakin besar dan justru akan membebani debitur hingga tidak mampu membayar. Itulah contoh kasus kredit macet yang banyak terjadi. Umumnya, cicilan tersebut akan berganti status menjadi kredit “macet” apabila debitur tidak bisa membayar dalam waktu 6 bulan.

Bank Indonesia sendiri mempunyai aturan tentang kredit macet dalam PBI No. 14/2/PBI/2012 mengenai APMK (Alat pembayaran Menggunakan Kartu). Keluarnya aturan tersebut bertujuan untuk menekan resiko penggunaan kartu kredit yang berlebihan.

Jika kemungkinan buruk ini terjadi pada Anda, maka Anda bisa melakukan beberapa langkah sebagai cara melunasi kartu kredit macet. Daripada harus lari dari kenyataan, Anda bisa langsung mendatangi pihak bank dan mendiskusikan situasi yang menyebabkan Anda mengalami situasi ini. Kemudian, pihak bank akan menawarkan tiga jenis restrukturisasi kepada debitur, diantaranya sebagai berikut.


1. Penataan kembali (Reconditioning)

Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah reconditioning. Cara ini dilakukan oleh pihak bank dengan mengubah kondisi kredit untuk meringankan beban debitur. Upaya ini dilakukan dengan mengonversi tunggakan, menambah fasilitas kredit, penjadwalan dan persyaratan kembali.


2. Persyaratan kembali (Restructuring)

Cara mengatasi kartu kredit macet di bank yang kedua adalah melakukan restructuring. Cara ini dilakukan dengan mengubah syarat peminjaman yang meliputi perubahan jadwal, jangka waktu serta persyaratan lainnya yang telah disepakati.


3. Penjadwalan kembali (Rescheduling)

Ketika Anda telah mendatangi bank dan menjelaskan apa yang terjadi, bank bisa melakukan rescheduling. Cara melunasi kartu kredit macet ini dilakukan dengan menyesuaikan kembali tenor pinjaman Anda. Perpanjangan tenor ini akan disesuaikan dengan kemampuan debitur dalam membayar cicilan. []

(Sri Wahyuni Sitorus)



Baca Juga 





Berita terkait
Kekurangan Menggunakan Kartu Kredit untuk Berlibur
Berlibur menjadi solusi dan jalan pintas bagi orang yang ingin meluangkan waktunya untuk menenangkan pikiran.
4 Kelebihan Berlibur Menggunakan Kartu Kredit
Menggunakan kartu kredit sebagai sarana untuk berlibur memanglah menyenangkan dan menggiurkan.
Tips Aman Kredit di Toko Online Tanpa Kartu Kredit
Berbelanja secara online atau melalui e-commerce rupanya menjadi daya tarik bagi masyarakat.