Jakarta - Mungkin untuk asuransi proyek merupakan hal yang jarang didengar oleh orang umum, namun tidak dengan seorang pekerja maupun pemilik sebuah proyek. Pasalnya, asuransi proyek merupakan proteksi yang diberikan oleh sektor proyek konstruksi yang diketahui mampu memiliki risiko tinggi.
Polis pertanggungan ini merupakan perlindungan untuk proyek konstruksi, mulai dari tenaga kerja hingga bisnis konstruksi. Mari simak penjelasan dibawah ini mengenai asuransi proyek yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Asuransi Proyek?
Asuransi Proyek Konstruksi adalah Polis yang memberikan Pertanggungan yang memberikan proteksi atas kerugian dan atau kerusakan fisik pada suatu proyek pembangunan (baik itu pekerjaan sipil kering maupun pekerjaan sipil basah), serta kerugian yang dialami pihak ketiga akibat dari kerugian dan atau kerusakan fisik pada proyek tersebut.
Ada pula macam-macam objek pertanggungan asuransi ini, yaitu:
- Bangunan gedung, seperti apartemen, perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.
- Bangunan komersial, seperti pabrik, gudang, dan pertokoan.
- Proyek infrastruktur, seperti bandara, stasiun, jalan, jembatan, dan sebagainya.
- Nilai kontrak kerja
- Mesin proyek
- Material yang disediakan oleh pemilik atau principal
- Biaya pembersihan puing
Manfaat Asuransi Proyek
Berbagai macam manfaat perlindungan dari asuransi ini adalah sebagai berikut:
- Menjamin mitigasi risiko bisnis dalam asuransi ini dan surety bond.
- Memberikan kepastian atas keselamatan pekerja sehingga pemilik bisnis tidak perlu mengeluarkan uang atas risiko yang mungkin terjadi pada pekerja.
- Memberikan penggantian kerugian finansial untuk berbagai risiko lain, seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) yang mungkin disebabkan kelalaian pekerja atau bencana alam hingga kerusakan mesin, pencurian, dan kerugian lainnya selama masa pembangunan.
- Meminimalisasi kasus korupsi, mengingat asuransi ini memiliki persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan asuransi disetujui.
Perhitungan Premi Asuransi Proyek
Pada dasarnya jenis asuransi ini, memiliki sejumlah faktor yang mempengaruhi persentase premi yang akan didapat, misalnya jenis dan lokasi proyek, kontraktor, pemilik, jangka waktu penyelesaian proyek, serta penggunaan peralatan atau mesin. Untuk perhitungan premi jenis asuransi ini, baik surety bond, CAR, maupun EAR, diketahui berbeda-beda. Namun, rumus sederhana untuk menghitung premi asuransi proyek adalah sebagai berikut:
- Premi = jumlah uang pertanggungan x suku (%) premi per jangka waktu penyelesaian proyek
Prosedur Klaim Asuransi Proyek
- Tertanggung melaporkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal kejadian.
- Tertanggung mengisi formulir klaim.
- Ada pun klaim yang diperlukan dari ketanggungan:
· Surat Tuntutan / Pemberitahuan dari Tertanggung.
· Copy Polis.
· Bukti Pembayaran Premi.
· Surat Keterangan dari Kepolisian.
· Berita Acara Kronologi Kejadian.
· Kuitansi asli dan copy.
- Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan.
- Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung.
- Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung.
Demikian pembahasan mengenai asuransi proyek yang perlu Anda pahami, mari miliki asuransi ini jika Anda memiliki proyek tertentu agar proyek yang sedang Anda jalankan mendapat perlindungan untuk tenaga kerja, bisnis konstruksi, risiko, bencana alam, hingga materialnya.[]
(Farhan Ramadhan)
Baca Juga:
- Arab Saudi Proyeksikan Surplus untuk Pertama Kali Sejak 2014
- Mengenal Asuransi Uang dan Harta Benda
- Guys, Begini Cara Klaim Asuransi Lewat Aplikasi Tokopedia
- Apa Itu Asuransi Fidelity untuk Perusahaan dan Cara Klaimnya