Indramayu, Jawa Barat - Kabupaten Indramayu masuk kategori zona kuning kasus covid. Karena itu daerah ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional, 13-26 Juni 2020. PSBB Proporsional ini berbeda dari PSBB-PSBB sebelumnya. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indramayu Taufik Hidayat.
Baca juga: Arti Zona Merah Kuning Hijau Oranye Pandemi Covid-19
"Karena ini hari terakhir, PSBB tahap tiga, kami mulai 13 Juni sampai tanggal 26 Juni masih menerapkan PSBB tapi secara proposional," ujar Taufik di Indramayu, Sabtu, 13 Juni 2020.
Arti PSBB Proporsional
Taufik Hidayat menjelaskan PSBB proporsional artinya mengarah pada adaptasi kebiasaan baru (AKB). PSBB proporsional ini disesuaikan dengan level kewaspadaan setiap daerah, baik kecamatan dan desa yang memperhatikan laju ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), maupun kasus terkonfirmasi positif.
Ia mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan evaluasi PSBB tahap tiga operasi pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh 3 pilar yang sangat efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Tiga pilar adalah TNI, Polri, dan Satpol PP. Cara ini akan diteruskan hingga ke desa-desa, pengawasan, dan apabila ada kerumunan langsung dibubarkan.
Bagi daerah yang sudah masuk zona hijau silakan melakukan pelonggaran aktivitas. Sedangkan yang masih zona kuning, lakukan perpanjangan PSBB secara proporsional.
PSBB proporsional juga menekankan protokol kesehatan pada masyarakat. Pengawasan dilakukan ketat, memastikan masyarakat melakukan tiga hal wajib, yaitu memakai masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan.
"Semua aktivitas kita harus menerapkan 3 hal wajib itu. Nanti ada beberapa sektor yang akan kita buka tapi secara pelan-pelan, mereka para pelaku usaha juga harus menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19," tutur Taufik.
Sebelumnya, Jumat, 12 Juni 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan berdasarkan evaluasi, Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning. Karena itulah Indramayu masih harus memberlakukan pembatasan sosial berskala besar.
Ridwan Kamil menjelaskan level kewaspadaan kabupaten/kota di Jawa Barat per 10 Juni 2020, terdapat 17 kabupaten/kota masuk zona hijau (62,96 %) dan sebanyak 10 kabupaten/kota masih masuk zona kuning (37,04 %).
"Bagi daerah yang sudah masuk zona hijau silakan melakukan pelonggaran aktivitas. Sedangkan yang masih zona kuning, lakukan perpanjangan PSBB secara proporsional dengan memperhatikan kondisi daerah setempat," ujar Ridwan Kamil. []
Baca juga: